Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Penganiayaan yang dilakukan MR kepada salah seorang karyawan SPBU di Jalan G Obos sempat viral di media sosial. Tersangka berhasil dibekuk Polsek Pahandut Polres Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati menyampaikan, jika terduga pelaku beinisial MR (28) diamankan di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani Kota Palangka beberapa hari lalu.
“Pria ini terpaksa kami amankan, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan SPBU di Jalan G Obos dan ini sempat viral di jejaring sosial,” ungkapnya, didepan awak media saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin (30/5) siang.
Adapun motif MR melakukan pemukulan, lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari lalu tidak mendapat uang kembalian, sehingga ia dendam dan berujung pada pemukulan terhadap korban M Syahrani.
Selanjutnya, di Pasar Payang Jalan Halmahera, MR ingin membeli jaket di toko milik korban atas nama Rahmad Ramadhan, tetapi uang milik MR tidak cukup, lalu pelaku dengan paksa mengambil jaket tersebut, kemudian korban mendatangi pelaku untuk mengambil jaket yang dimaksud.
Dijelaskannya, tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, MR kemudian mengejar korban dan memukuli korban dengan tangan kosong.
“Terang saja kejadian ini membuat gaduh di lokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Diantara warga tersebut berusaha untuk melerai, tetapi malah pelaku mengambil mandau di sepeda motor miliknya,” paparnya.
Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, terduga pelaku (MR), akhirnya berhasil dibekuk didepan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani dan sebagai informasi pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol atau pu Narkoba.
Pada kasus ini, lanjut Susi, MR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (suparto)

