Sambas – Javanewsonline.co.id | Keluarga sesalkan penangkapan terhadap Kin Fong Hono yang dilakukan Polsek Pemangkat tanpa memberikan Hak Pembelaan dan Restoratif Justice, hingga penahanan dan berujung ke Persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, Selasa (26/ 9).
Keluarga Kin Fong Hono, Kin Phen menjelaskan, bahwa hari ini merupakan sidang pembacaan dakwaan terhadap Kin Fong Hono, terkait dengan sangkaan perusakan secara bersama-sama. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Polsek Pemangkat Nomor B/ 07/ VI/ 2023/ Sek Pmk, Tanggal 12 Juni 2023, bahwa Bong Thung Tjhun sebagai pelapor.
Lahan tersebut merupakan lahan Warisan dari neneknya yang bernama Lie Kim Moi, orang tua dari Paudji Hono (Lie Hon Lin).
Almarhum Paudji Hono (Lie Hon Lin) mempunyai sembilan orang anak, salah satunya Kin Fong Hono. Apakah salah Kim Fong Hono melakukan pembersihan lahan warisan dari orang tua nya. Bangunan pondok yang dirobohkan, dibangun di masa almarhum Paudji Hono.
Sekira tahun 2000 almarhum Lie Hon Phin (Ayah kandung Sulaiman Pao) telah mengambil surat – surat Tanah Bonglosien secara paksa dari istri almarhum Lie Hon Min (Ha Soi Moi), dimana sebelumnya surat – surat tersebut berada di tangan Almarhum Lie Hon Min semasa hidupnya, sebagaimana Surat pernyataan Ha Soi Moi tertanggal 24 Desember 2000.
“Kami dari pihak Ahli waris almarhum Paudji Hono( Lie Hon Lin) pernah meminta dikembalikan surat tanah tersebut, hingga melaporkan Sulaiman Pao ke Polsek Pemangkat,” ungkap Kin Phen.
Kin Phen menambahkan, Kamis tanggal 8 Desember 2022, Kin Fong Hono melakukan pembongkaran rumah tua dibantu oleh beberapa tukang bangunan di alamat jalan Moh Sohor RT 007/ RW 012, Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat.
“Rumah tua tersebut adalah bangunan yang dibangun oleh Almarhum ayah kami yaitu Paudji Hono puluhan tahun lalu, di atas tanah warisan Nenek Kami yaitu Almarhum Lie Kim Moi (ibu kandung Paudji Hono). Bangunan yang sudah lama tidak di gunakan, terbengkalai, kotor dan sudah tidak layak tersebut di bongkar, karena kami ingin merapikan dan ada rencana ingin mengelola lahan di lokasi tersebut,” jelas Kin Phen.
Pada proses pembongkaran sedang terjadi, ada beberapa anggota Polisi dari Polsek Pemangkat mendatangi lokasi dan berusaha menghentikan pembongkaran tersebut tanpa memberitahu alasannya.
Namun apa yang dilakukan oleh Kin Fong Hono tidak melanggar hukum, karena rumah dan tanah tersebut adalah properti milik pribadi, maka proses pembongkaran tetap di lanjutkan. Setelah pembongkaran selesai, Kim Fong Hono kembali ke Jakarta.
Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 20. 29, Kin Fong Hono di hubungi oleh Bripka Candra dari Polsek Pemangkat melalui WhatsApp (Lampiran 1) sekaligus mengirimkan via WhatsApp surat Panggilan tertanggal 21 Juni 2023 dengan Kin Fong Hono di tetapkan sebagai tersangka (Lampiran 2). Kin Fong Hono menyampaikan bahwa akan mengatur waktu untuk ke Pemangkat, apabila telah menerima surat panggilan asli/ resmi, namun surat panggilan asli tersebut tidak pernah di terima.
Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 22.20, 3 (tiga) anggota Kepolisian dari Polsek Pemangkat, dan Kapolsek Pemangkat dengan di temani oleh anggota Polisi dari Polsek Tambora mendatangi kediaman Kin Fong Hono di Krendang Pulo III No 29 dan membawa Kin Fong Hono ke Polsek Tambora tanpa memberikan surat apapun kepada anggota Keluarga Kin Fong Hono. Pada saat itu kakak perempuan tertua kami, Lie Men Lie ada di lokasi karena rumahnya bersebelahan dengan Rumah Kin Fong Hono.
“Setelah mendapat kabar penangkapan, saya langsung menuju Polsek Tambora dan tiba pada pukul 22.45. Tidak lama kemudian dilakukan proses BAP sempat terjadi perdebatan antara saya dengan semua Anggota Polisi dari Polsek Pemangkat, karena saya di usir dari ruangan tersebut,” ungkapnya.
Bripka Candra memberitahu saya, lanjutnya, bahwa yang boleh mendampingi tersangka hanya kuasa hukum. Peristiwa penangkapan terjadi dengan sangat cepat dan sudah larut malam, kami tidak sempat dan tidak tahu bagaimana mencari Kuasa Hukum. Saya bersikeras ingin mendampingi Kin Fong Hono selama Proses BAP, namun tidak di ijinkan.
“Pada saat itu saya mengatakan bahwa saya bersedia keluar dari ruangan apabila merek menunjukkan Pasal Undang- Undang yang mengatakan bahwa Proses BAP tersangka tidak boleh didampingi oleh saudara kandung,” jelasnya.
Mereka tidak menunjukkan Undang- Undang yang dimaksud namun menyuruh untuk mencari di Google.
Kin Fong Hono tidak diberitahu identitas Pelapor walaupun di tanyakan berulang – ulang. Hal ini membingungkan karena rumah yang dibongkar adalah milik pribadi atau warisan dari nenek kami.
Siapa yang melaporkan hal itu? Bripka Candra selaku Penyidik hanya menjawab, siapa saja boleh melaporkan kejadian tersebut dan Polisi telah memiliki 2 (dua) alat bukti, namun ketika ditanyakan, Bripka Candra tidak memberi tahu Alat Bukti tersebut.
Di kenakan Pasal 170 junto 55 KUHP, yakni merusak barang secara bersama – sama dan mengganggu ketertiban umum. Pasal yang di sangkakan tidak sesuai dengan Fakta sebenarnya, rumah di bongkar milik pribadi, tidak mengganggu ketertiban Umum, ketika pembongkaran dilakukan secara perlahan dan tidak ada keluhan dari warga sekitar.
“Setelah BAP selesai, kami meminta foto Copy berkas BAP, namun Pihak Kepolisian mengatakan tidak bisa diberikan dengan alasan hanya bisa di berikan kepada Kuasa Hukum. Kami menyatakan keberatan, namun tetap tidak di berikan,” jelas Keluarga. (Usman)