Papua – Javanewsonline.co.id | Anggota DPR Papua, John NR Gobai, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Papua, yang cenderung lebih memilih menjalankan aturan perundang-undangan sektoral pusat ketimbang peraturan daerah provinsi (Perdasi). Hal ini dinilai tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat asli Papua.

Menurut Gobai, pemerintah daerah di Papua seringkali lebih condong menggunakan undang-undang sektoral pemerintah yang tidak selalu mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat Papua. Ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat bahwa Perdasi dibuat melalui proses demokratis bersama antara DPR Papua dan pemerintah provinsi, dengan tujuan mengakomodasi kepentingan masyarakat Papua secara lebih efektif.

“Kadang sebagai anggota DPR kita juga heran mengapa kita harus menggunakan peraturan pemerintah undang-undang sektoral yang lain ketimbang kita menggunakan Perda kita yang disepakati oleh DPR Papua dan pemerintah Provinsi Papua di dalam melaksanakan program-program pembangunan dari aspirasi rakyat Papua,” ujar Gobai.

John NR Gobai juga mengekspresikan kebingungannya terhadap sikap pemerintah yang lebih cenderung mengutamakan aturan pusat daripada peraturan daerah, kendati Perdasi merupakan hasil kesepakatan politik antara pemegang kebijakan daerah dan legislatif. Hal ini menunjukkan ketidakselarasan dalam proses pengambilan keputusan.

Pemerintah daerah di Tanah Papua, menurut Gobai, harus lebih memperhatikan peraturan daerah yang berlaku di wilayah masing-masing, karena peraturan tersebut lebih sesuai dengan konteks masalah yang dihadapi oleh masyarakat setempat.

“Saya juga sebagai anggota DPR heran dan kecewa kalau kita konsisten bicara tentang apa yang kita buat jadi Perda itu sebuah keputusan politik bersama antara DPR dan pemerintah di daerah untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. Sebagai solusi, Gobai menyerukan agar pemerintah daerah di Papua lebih mendengarkan aspirasi rakyat dan mengutamakan Perdasi yang dibuat secara partisipatif sebagai panduan utama dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan di daerah ini. Hal ini diharapkan akan membantu mencapai lebih banyak keselarasan dan keseimbangan dalam proses kebijakan, yang akhirnya akan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Papua. (PAM)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.