Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Persoalan stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak balita karena kekurangan gizi kronis, sehingga memiliki tubuh yang pendek dibandingkan dengan anak seusianya, masih menjadi tantangan besar yang dihadapi bangsa indonesia saat ini, jelas Pj Bupati Takalar Dr Setiawan Aswad M Dev Plg dalam membuka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Takalar, di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Jum’at 28 Juli 2023.
Ia juga menyampaikan, bahwa stunting tidak sekedar hanya masalah fisik seseorang tapi akan menjadi masalah nasional dengan kehilangan generasi yang juga akan menjadi beban yang semakin besar jika tidak dihentikan.
“Oleh karena itu, pemerintah menjadikan stunting sebagai isu nasional yang harus diprioritaskan oleh seluruh kabupaten kota dan harus segera di tangani,” pungkasnya.
Ditambahkannya, percepatan pencegahan stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, dalam pelaksanaannya sebagai upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting yang dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
“Peran pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar dalam upaya strategis dalam menyelenggarakan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif secara konvergen salah satunya adalah merumuskan kebijakan daerah yang mendukung upaya percepatan pencegahan stunting, termasuk peningkatan peran camat dan kepala desa/lurah dalam mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian percepatan pencegahan stunting di wilayahnya, serta memastikan rencana program dan kegiatan untuk intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif yang dimuat dalam dokumen perencanaan, mulai dari renstra, RKPD dan Renja perangkat daerah tahun 2023 untuk seluruh perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten takalar,” jelas Pj Bupati.
Selain upaya tersebut, lanjutnya, dalam mensukseskan upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Takalar, Pemkab Takalar juga telah membentuk tim percepatan penurunan stunting, melalui keputusan Bupati Takalar nomor 118 tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari surat edaran gubernur tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten kota se Sulawesi Selatan.
Dimana tim pelaksana TPPS kabupaten/kota melaksanakan tugas percepatan penurunan stunting, diantaranya:
Mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan percepatan penurunan stunting antar organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa, maupun dengan pemangku kepentingan lainnya di tingkat kabupaten/kota, serta memastikan pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa/kelurahan yang dibutuhkan untuk percepatan penurunan stunting dan melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada tim pengarah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Rakor tersebut dirangkaikan dengan Launching Proyek Perubahan Kolaboradi Stakeholder Takalar Ayo Atasi Stunting (AAS). Dilanjutkan dengan penyerahan donasi bantuan kursi roda untuk anak-anak difabel yang dipersembahkan oleh donatur dompet duafa yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kab Takalar, perwakilan Kapolres Takalar, perwakilan Dandim 1426 Takalar, Sekda Takalar, para pimpinan OPD Takalar, serta para Camat, Kepala desa/lurah se-Kab Takalar dan para Ketua TP PKK, Camat, Desa dan Kelurahan. (Muhammad Rusli/sumber Humas kominfo)