Serang – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menerjunkan lebih dari 500 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melanjutkan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Selasa, 30 November 2021 mendatang. Selain Satpol PP dan empat alat berat, Pemkab Serang juga meminta bantuan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).  

“Kita akan melibatkan personil lebih dari 500 orang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, dan bantuan dari Provinsi Banten dan Kota Cilegon,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa usai rapat teknis pembongkaran THM bersama Forkopimda di Pendopo Bupati Serang, Jum’at, (26/11/2021).

Pandji mengatakan, sebelum pembongkaran pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat kepada pemilik bangunan THM.

“Harapannya hari senin (besok) dia datang (pemilik bangunan) tanpa kita undang, dia datang menyerahkan diri Pak gak usah di bongkar biar saya membongkar sendiri, harapan saya. Tetapi kalau seandainya mereka menyerahkan kepada kami, ya kami akan bongkar,” tegasnya.

Pandji memastikan dengan rencana pembongkaran kembali, tidak akan terjadi bentrok dengan massa penghalang dari organisasi masyarakat (ormas).

“Saya yakin Insya Allah tidak akan ada bentrok, kalaupun terjadi misalkan ada penghalang kita akan serahkan kepada petugas pengurai. Pengurai itu bukan berarti kita suruh fight dengan mereka, tetapi di bubarkan dengan cara yang bisa membubarkan massa kan polisi, makanya kita juga meminta bantuan Satbrimob juga,” jelasnya.

Lebih lanjut Panji mengatakan, Ormas Bela Negara sudah berkoordinasi dengan Pemkab dan Polres Cilegon mereka tidak akan melibatkan diri lagi upaya Pemkab Serang untuk membongkar THM. Kemudian ormas PBB (Perhimpunan Batak Bersatu) juga sudah menyatakan tidak akan menghalangi.

“Kita akan membongkar tapi tidak akan merubah, merusak kontruksi, kontruksi tetap kita jaga khawatir mereka bisa mempergunakan lagi untuk fungsi lain sesuai dengan peruntukannya, karena IMB nya bukan untuk THM tapi IMB resto. Nanti kalau dia akan membuka lagi untuk resto kita berikan lagi izin IMB nya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk memudahkan proses pembongkarannya pihaknya juga selain personil Satpol PP juga menurunkan empat alat berat. Dengan alat berat sekali jalan empat bangunan akan terbongkar.

“Kita akan siapkan juga mobil truk kita amankan alat-alat, kita serahkan kepada pemiliknya, tapi saya yakin mereka sudah mengamankan. Kita kan serius sekarang ini, takut mereka menganggap kita main-main,” tandas Pandji.

Senada dikatakan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pembangunan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Kata dia, berdasarkan hasil rapat teknis pembongkaran THM bersama Forkopimda disepakati pembongkaran THM pada Selasa, 30 November 2021. “Insya Allah (pembongkaran) hari Selasa 30 November 2021,” katanya.

Nanang berharap, pada proses pelaksanaannya tidak ada lagi ormas atau LSM yang belum paham karena ini mutlak pelanggaran yang sudah sekian lama membandel.

“Mereka sudah tidak menghargai produk hukum daerah masyarakat Kabupaten Serang, dan perlu penegakan perda agar marwah pemda dan masyarakat Kabupaten Serang bisa dihargai oleh semua pihak,” tegas Nanang.(Red/*)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *