Kabupaten Bima – Javanewsonline.co.id | Senin, 4 Maret 2024,  Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2024 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima menjadi saksi, penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S.Pd.I., memimpin jalannya rapat.

Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan, SE, menyampaikan penjelasan atas perubahan tersebut, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi. Dalam konteks ini, Bupati Bima menjelaskan bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) merupakan bagian dari optimalisasi kinerja daerah melalui riset dan inovasi.

Iwan Setiawan berharap BRIDA dapat memberikan arah kebijakan yang tepat sasaran sesuai kondisi daerah. Fokus utama BRIDA adalah mengkoordinasikan, menyinkronkan, dan mengembangkan inovasi dalam penerapan kegiatan dan kebijakan daerah berbasis data dan hasil penelitian. Hal ini dianggap penting untuk memberikan arahan kepada para pelaku inovasi, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan peneliti.

Pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan rencana induk dan peta jalan pengetahuan serta kemajuan teknologi di daerah. Melalui BRIDA, koneksi dengan rencana induk nasional melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah diharapkan dapat terjalin dengan baik.

Iwan Setiawan menyampaikan harapannya agar semua elemen eksekutif dan legislatif mendukung serta memberikan kontribusi terbaik dalam perumusan norma-norma pasal dalam rancangan Perda yang dimaksud. Perubahan struktur organisasi ini menjadi langkah awal Kabupaten Bima untuk menyongsong era inovasi yang lebih maju.(Teguh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.