Bantaeng – Javanewsonline.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melalui zoom meeting, di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, pada Rabu (27/3).

Rakor ini diselenggarakan untuk membahas isu-isu strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, memberikan penjelasan dan arahan kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah (PJ KDH) terkait aturan PJ KDH yang akan maju sebagai KDH Definitif.

“Calon Kepala Daerah harus memenuhi persyaratan, termasuk tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan agar para Penjabat Kepala Daerah selalu menjalankan amanah dengan baik dan tidak melanggar hukum.

“Penjabat Kepala Daerah harus menjadi contoh bagi Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024,” tegasnya.

Terkait keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, dia menekankan bahwa ini memberi peluang bagi lahirnya Penjabat Kepala Daerah dengan masa jabatan yang cukup panjang, serta menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih sistem rekruitmen Kepala Daerah yang lebih baik, apakah melalui pilkada langsung atau sistem penugasan.

“Saya terus mendorong para Penjabat Kepala Daerah di Indonesia untuk melakukan inovasi dan program pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.