Takalar – Javanewsonline.co.id | Selasa 26 Maret 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Takalar, H Muh Hasbi SSTP MAP serta dihadiri oleh Penjabat Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad M Dev Plg telah menginstruksikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai P3K.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar, Drs. Rahmansyah Lantara, M.Si, menjelaskan bahwa pencairan gaji THR tersebut dimulai hari ini dengan total anggaran mencapai Rp. 24.430.201.743 miliar.
“Sebanyak 30 Anggota DPRD Takalar, 4.238 PNS, dan 246 Pegawai P3K akan menerima THR. Ini menjadi kabar gembira dan diharapkan dapat menjadi pemacu kinerja, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Drs. Rahmansyah juga menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan rapat tim anggaran Pemerintah Daerah, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan THR telah disepakati. Pencairan THR dimulai hari ini, sementara TPP periode Januari hingga Maret akan dibayarkan pada awal bulan April 2024.
Penjabat Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg, berharap bahwa pencairan THR ini dapat meningkatkan perputaran ekonomi di Kabupaten Takalar dan memberikan kebahagiaan kepada para ASN dalam merayakan Idul Fitri 1445 H/2024 M. (Muhammad Rusli, Humas Kominfo)

