Sulawesi Utara – Javanewsonline.co.id | Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, melalui Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulut Meicky Onibala, meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tidak keluar daerah selama berlangsungnya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala dan Bendahara OPD juga harus pro aktif dalam memberikan laporan keuangan, karena ini merupakan perintah dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE. Hal itu ditegaskan Onibala saat diwawancarai, usai rapat bersama tim pemeriksa BPK RI, diruang Tumbelaka, Senin (21/03/2022).
Ia juga mengingatkan, agar OPD pro aktif, agar bisa meraih kembali opini WTP. “Pokoknya dilarang keluar daerah sampai selesai pemeriksaan,” tegas Onibala.
Sebelumnya, saat menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2021, kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Gubernur Sulut menyampaikan, bahwa melalui pemeriksaan atas LKPD yang akan diselenggarakan oleh BPK, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, baik di Provinsi Sulut maupun diseluruh kabupaten kota, akan mengalami peningkatan.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi SE MM Ak CA CFrA CSFA menyatakan, bahwa laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Perwakilan BPK mengapresiasi upaya pemerintah daerah, dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, sehingga secara keseluruhan mengalami kenaikan yang signifikan. Diharapkan, pemerintah daerah terus berusaha meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, yang akan dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara. (Theresia)

