Pangkep – Javanewsonline.co.id | Kebebasan pers di Kabupaten Pangkep ternoda dengan sikap pemerintah daerah Kabupaten Pangkep yang mengintruksikan panitia pelantikan 27 Kepala Desa terpilih dalam helatan Pilkades serentak Kabupaten Pangkep di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu (22/12/2021).

Menurut  panitia pelaksana pelantikan 27 Kepala Desa terpilih Kabupaten Pangkep Edi, pembatasan peliputan kegiatan oleh wartawan tersebut sebagai langkah untuk menghindari kerumunan karena masih dalam masa pandemic.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pengkep Baharuddin saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya membenarkan penyampaian panitia bahwa pelantikan ini diberlakukan pembatasan termasuk terhadap awak media dan nanti akan disiapkan pers relase dari Kominfo.

Sejumlah wartawan yang akan melakukan peliputan mengaku kecewa dengan kebijakn tersebut, terlebih pelarangan peliputan acara pelantikan kepal desa tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Dinas Kominfo kepada awak media.

“Harusnya pihak panitia menyampaikan kepada para awak media jauh hari sebelumnya bukan seperti ini nanti dilokasi baru disampaikan, jadi wajar saja jika rekan-rekan wartawan merasa kecewa, semestinya panitia mecarikan solusi bagi rekan-rekan wartawan agar mereka tetap bisa menjalankan tugas jurnalisnya tanpa ada pembatasan, misalnya disiapkan runagan khusus wartawan untuk melakukan peliputan” jelas Jufri dengan nada sedikit kesal.

Menurutnya pelrangan peliputan tersebut telah mengangkangi Undang-Undang No 40 Tahun 1999  tentang Pers, sesuai dengan Pasal 4 : (1)  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 th 1999 tentang Pers juga menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *