Papua – Javanewsonline.co.id | DPR Papua kembali menggelar rapat paripurna mendengar Jawaban Gubernur Papua atas laporan pandangan umum terhadap materi Raperdasi/Raperdasus Non APBD tahun 2022, Selasa (2/8). Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekda Papua DR M Ridwan Rumasukun, mewakili Gubernur Papua.
M Ridwan Rumasukun mengatakan, setelah mendengar dan mencermati Pandangan Umum Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua, pihaknya berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen ditetapkan dalam masa sidang tahun 2022.
Sekda Papua menjelaskan, pihaknya sangat memahami perhatian DPR Papua tentang Raperdasus dan Raperdasi yang strategis bagi Provinsi Papua, karena merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan di Papua. “Termasuk kemungkinan lain seperti pemberlakuannya sebagai pedoman pada Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum mempunyai perangkat MRP dan DPR Papua untuk penggunaannya pada tahun-tahun pertama penyelenggaraan pemerintahan di DOB,” ujarnya.
Untuk itu, kata Ridwan Rumasukun, Pemprov Papua mengusulkan pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Non APBD lebih dari satu kali, agar waktu cukup waktu melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut.
Terkait Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP), Sekda Papua menilai, hal ini belum bersifat mendesak. “Dengan Perdasus Nomor 4 Tahun 2008, saat ini MRP telah bekerja dengan maksimal. Baik secara kelembagaan yang merupakan representasi kultural masyarakat Papua dan sinergitas bersama DPR Papua dan Pihak Eksekutif,” katanya.
Mengenai Raperdasus tentang pemberdayaan ekonomi yang mengutamakan Orang Asli Papua, tambahnya, telah diundangkan dan memiliki materi muatan yang hampir sama dengan Perdasus tentang Usaha-Usaha Perekonomian di Provinsi Papua, yaitu Perdasus Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua dan Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan. (pam)

