Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dana BOS SMA Negeri 1 Keerom kembali digelar di Jayapura

Jayapura — Javanewsonline.co.id | Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis pendidikan Papua, Panji Mangkunegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Jayapura, Selasa, 14 Oktober 2025. Perkara ini berawal dari kritik Panji terhadap dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Keerom, yang kemudian dilaporkan oleh pihak sekolah sebagai pencemaran nama baik.

Sidang kali ini memasuki tahap putusan sela, setelah melalui empat kali persidangan sebelumnya. Namun majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga pekan depan.

Usai sidang, Panji menegaskan bahwa kasus ini bukan soal dirinya, melainkan perjuangan untuk transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan.

“Saya datang ke pengadilan bukan untuk membela diri, tapi membela hak publik. Dana BOS adalah hak murid, guru, dan orang tua. Pengelolaannya harus transparan sesuai amanat undang-undang,” ujar Panji.

Menurut Direktur LSM Papua itu, laporan yang dia buat berangkat dari aduan masyarakat dan guru yang merasa tidak menerima haknya. Ia mengungkapkan, terdapat enam guru yang seharusnya memperoleh masing-masing Rp24 juta, namun dana tersebut tidak disalurkan.

“Guru-guru itu sudah membuat surat pernyataan dan menyerahkan bukti kepada saya,” katanya.

Panji menegaskan, sikap kritis terhadap penggunaan dana publik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga publik tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.

Ia juga menyoroti Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS. Dalam beleid itu, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi administratif hingga proses hukum pidana, termasuk pengembalian dana ke kas daerah.

“Permendikbud sudah jelas, pelanggaran dana BOS harus ditindak, bukan dikriminalisasi orang yang melapor,” tegasnya.

Lebih jauh, Panji menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Keerom yang menurutnya justru melindungi kepala sekolah alih-alih menindaklanjuti laporan penyimpangan.

“Bupati Keerom seharusnya mencopot kepala sekolah, bukan melindunginya. Ini soal tanggung jawab publik, bukan kepentingan politik,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Panji menyebut bahwa tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya tidak memenuhi unsur fitnah atau tuduhan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis di bidang pendidikan.

“Ketika saya bicara soal dana BOS, itu bukan kepentingan pribadi. Saya membela guru, murid, dan orang tua murid. Demokrasi tidak boleh bungkam terhadap kebenaran,” kata Panji menutup pernyataannya.

Sidang putusan sela atas perkara ini dijadwalkan akan digelar kembali Selasa pekan depan. Publik dan pegiat pendidikan di Papua menanti apakah majelis hakim akan melihat kasus ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan advokasi publik, atau tetap memandangnya dalam kerangka hukum pencemaran nama baik. (Arnol)