Banten – Javanewsonline.co.id | Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2022 mencapai Rp 10,8 triliun atau sebesar 94,46 persen dari target yang dicanangkan pada APBD-Perubahan Provinsi Banten TA 2022, yaitu sebesar Rp 11,43 triliun.

Dari jumlah PAD TA 2022 tersebut, pendapatan terbesar berasal dari Pajak Daerah, yaitu sekitar Rp 7,76 triliun atau sebesar 97,55 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp 8,4 triliun pada APBD-Perubahan Provinsi Banten TA 2022.

Perinciannya, sebagai berikut : Pertama, Pajak Daerah (Pajak Pokok, Pajak Kendaraan Bahan Bajar Bermotor, Pajak Air Permukaan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor) Rp 7,78 triliun, Retribusi Daerah Rp 13,52 miliar, Hasil Pengelolaan Daerah Yang Dipisahkan Rp 56,73 miliar dan PAD Lain-lain Yang Sah Rp 340,33 miliar.

Kedua, Pendapat Transfer, yaitu mencakup Dana Bagi Hasil Rp 710,45 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,05 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 810,02 miliar dan Dana Insentif Rp 46,27 miliar.

Dan terakhir, Pendapatan Daerah Lain Yang Sah, yaitu Hibah PT Jasa Raharja Rp 5,55 miliar dan Pendapat Pengembalian BOS Rp 0. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *