Serang – Javanewsonline.co.id | 31 Januari 2024, Ditreskrimsus Polda Banten dan Satreskrim Polres Jajaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Presiden RI Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan bahan bakar penugasan pemerintah (Pertalite) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten bersama Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus.

Wiwin menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku. Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan, namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi. Sementara itu, pelaku membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan sarana R4 dan R2 di SPBU.
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 liter BBM subsidi (Solar), 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite), surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, serta alat bantu seperti jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, dan nota/struk pembelian BBM dari SPBU.
Para pelaku yang berhasil diamankan dalam penyidikan berjumlah 15 tersangka dengan berbagai peran dan usia. Para tersangka telah ditahan di Rutan Polda dan Polres. Motif yang dilakukan para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut Wiwin, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Wiwin menegaskan komitmen Ditreskrimsus Polda Banten untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan menjaga ketersediaan bahan pokok masyarakat agar stabil. “Tentunya ini tidak lepas dari komitmen Polda Banten dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan stabil, serta mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran.
Segala sesuatu yang berbau ilegal dan merugikan masyarakat yang dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” tutup Wiwin (Bidhumas).