Madiun – Javanewsonline.co.id | Jelang bulan suci Ramadhan serta cipta kondisi wilayah dan juga untuk menindak semakin maraknya Penyakit masyarakat (Pekat), Satpol PP Kabupaten Madiun gencar menjalankan patroli Penegak Perda (Gakda).

Dalam Patroli Gakda dan Cipta Kondisi tersebut, petugas berhasil menemukan 2 tempat yang masih menyediakan atau menjual Minol berbagai merek. Tepatnya di wilayah kecamatan Dolopo dan berhasil mengamankan ratusan botol.
Danny Yudi Satriawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun membenarkan dan juga menyampaikan dari 2 tempat tersebut berhasil disita sebanyak 174 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.

“Saat kita patroli Gakda cipta kondisi dan Pekat di wilayah kecamatan Dolopo, kita temukan 2 sasaran,” ujar Danny usai patroli, Selasa (21/3) malam.
“Dari 2 lokasi, yang pertama disekitar desa Dolopo ditemukan 53 botol, kemudian di wilayah kelurahan mlilir kita temukan 121 botol dari berbagai jenis,” imbuhnya.
Dengan kedapatannya warga masih menjual minuman beralkohol ini, menurut Danny mereka telah melanggar Perda Kabupaten Madiun nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Madiun.
“Karena ini terkait dengan miras, ini melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Madiun,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjutnya, Satpol PP Kabupaten Madiun akan memanggil para pemilik barang untuk pemberkasan dan akan dimeja hijaukan. (YW)
