Kota Kediri – Javanewsonline.co.id | Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SD favorit di Kota Kediri berinisial IM, yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menyampaikan ucapan terima kasih, atas kerjasama sejumlah pihak, termasuk kepada Kepala Dinas Pendidikan Siswanto serta para orang tua korban.

AKP Tomy saat di konfirmasi di Mapolres Kediri Kota membenarkan hal tersebut. Diawali dari gelar perkara sebelumnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 20 orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di salah satu sekolah di Kota Kediri, Kami sudah berusaha melakukan langkah-langkah sesuai penerimaan laporan Polisi,” ungkapnya.

AKP Tommy melanjutkan, sesuai arahan dari Kapolres, begitu mendapat laporan awal, pihaknya langsung bergerak dan atas terungkapnya kasus ini, dirinya juga memohon atas nama pimpinan kepada semua media untuk menyembunyikan identitas korban. Menginggat korban masih duduk di bangku sekolah dasar dan memiliki masa depan.

“Tolong bantuan rekan-rekan media, untuk menyembunyikan identitas para korban beserta keluarganya. Kami tidak bisa sebutkan berapa jumlah korbannya., namun kami pastikan, kasus ini telah menjadi atensi pimpinan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” papar AKP Tommy.

Pada Kamis (28/7) malam, IM telah diamankan bersama barang bukti baju siswi dan patung anatomi tubuh manusia. Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut sejak Juli 2021 hingga Juni 2022.

“Jadi yang bersangkutan ini mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak dan meminta bantuan anak-anak untuk mengisi nilai dan pada saat itulah dilakukan pencabulan, yang lokasinya di sekolah,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal nomor 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 milyar,”pungkas AKP Tomy. (JK*)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *