Oleh: Adi Suparto
Kebijakan “Satu Corong” informasi di pemerintah daerah kerap melenceng menjadi barikade birokrasi. Alih-alih menciptakan keterbukaan, Humas daerah justru sering menjadi tembok penghalang transparansi akibat disfungsi komunikasi dan salah kaprah tupoksi.
DI lingkungan lembaga tinggi negara, pola penyampaian pesan umumnya telah memiliki jangkar yang kokoh. Tentara Nasional Indonesia lewat Pusat Penerangannya, Kepolisian Negara melalui Divisi Humas, Kejaksaan Agung dengan Pusat Penerangan Hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicara resmi, bergerak di atas rel yang sama: Single Voice Policy alias kebijakan satu corong.
Logikanya terukur dan krusial: pasokan informasi resmi harus mengalir melalui saluran terpadu demi menangkal disonansi informasi. Narasi yang saling tabrakan di ruang publik hanya akan melahirkan ketidakpastian.Sialnya, logika sehat ini kerap mengalami pembusukan makna ketika direplikasi di tingkat Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jajaran Humas daerah sejatinya adalah jembatan strategis.
Mereka wajib mendistribusikan saripati kebijakan sekaligus menavigasi detail teknis kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pemilik otoritas data.Namun, yang terjadi di lapangan adalah anomali. Prinsip “satu corong” jamak bergeser menjadi “satu barikade.” Alih-alih mengatur lalu lintas informasi agar tertib dan bernutrisi, Humas daerah tidak sedikit yang bertransformasi menjadi sekat birokrasi yang menutup rapat akses publik.
Anatomi Disfungsi Humas DaerahPenyakit utama dari disfungsi ini mengakar pada gagapnya para praktisi Humas dalam memahami batasan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Di lapangan, kita melihat dua kutub ekstrem yang sama-sama merusak:Kutub “Sok Tahu”: Oknum Humas yang berbicara melampaui kewenangannya, mengumbar penjelasan teknis yang bukan ranahnya, dan berujung pada blunder informasi.Kutub “Miskin
Substansi”: Humas yang hanya menyajikan informasi permukaan dangkal, normatif, dan berbasis seremoniallalu melempar beban pendalaman data sepenuhnya kepada jurnalis. Seolah kewajiban informatif negara lunas hanya dengan membagikan rilis berita yang sepi makna.Ketimpangan ini adalah ironi yang menguras air mata anggaran.
Bagian Humas di berbagai daerah sejatinya disusui oleh alokasi APBD yang gemuk, disokong sumber daya manusia yang melimpah, dan difasilitasi sarana prasarana mutakhir. Jika output yang dihasilkan tetap saja informasi yang “kurus” dan minim gizi, maka yang sedang terjadi adalah pemborosan struktural sekaligus pembangkangan nyata terhadap mandat undang-undang.Dampak Sistemik Disfungsi
Dampak paling destruktif dari kekacauan ini adalah lahirnya ambiguitas. Apa yang dilemparkan Humas ke publik hari ini, sangat mungkin dianulir oleh keterangan teknis kepala dinas besok hari. Akibatnya, kepercayaan publik terdistorsi.Jurnalis, yang bertindak sebagai mata dan telinga publik, dipaksa menghabiskan energi lebih besar bukan untuk menganalisis kebijakan, melainkan untuk memunguti dan merakit kembali kepingan fakta yang berserakan akibat buruknya koordinasi internal pemda.
Komunikasi publik pun terjebak dalam pola purba: top-down, sekadar mengumumkan tanpa benar-benar menjelaskan, apalagi mendengarkan.Garis Batas yang TegasDemi memulihkan fungsi komunikasi publik di daerah, pembagian peran harus dikembalikan ke khitahnya: AktorPeran dan Tanggung JawabHumas PemdaMenyampaikan narasi besar yang telah terverifikasi, terintegrasi, dan menjadi payung kebijakan kepala daerah.
Satuan Kerja (SKPD)Membuka pintu dapur data untuk melengkapi rincian teknis dan bukti implementasi kebijakan.JurnalisMenguji dan mendalami fakta dengan kompas Kode Etik Jurnalistik—tetap akurat, berimbang, dan berpihak pada kebenaran.

