Gowa (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Mediasi yang dilakukan dikantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kab Gowa Sulsel, pada Jumat (27/8) pukul 9.00 – 11.00, dihadiri oleh Lurah Tamallayang Arif Situju SSos dan disaksikan oleh Drs Abdullah Sirajuddi MSI.
Mediasi tersebut belum menemukan titip temu, karena Herlina Dg Baji yaitu ahli waris dari Rabisa Dg Caya, bersikeras meminta ganti rugi yang diterima Dg ngago sebesar 56 juta rupiah. Sedangkan jika Herlina tidak mau menerima uang 30 juta tersebut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara.
Oleh karena itu, Kuasa Pendamping Rabisa Dg Caya, yaitu Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI), yang di Ketuai oleh Syahrul S bersama Jenderal Lapangan Ainun, juga satu kata, jika tidak mau menerima uang tersebut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara, karena tidak ada titik temu pada kedua belah pihak. Ketua DPP Poros Rakyat Indonesia, M Jafar Dg Ngemba, mengecam keras sikap Silahuddin Dg Ngago.
Ditempat terpisah, Lurah Tamallayang Arif Situju SSos saat dikonfirmasi salah satu media online, yang merupakan Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Gowa M Syahri Budiman mengatakan, ia akan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada Silahuddin Dg Ngago, sebab kalau dia tidak mau memberikan uang Herlina sebesar 30 juta rupiah, maka uang tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara. (Syarifuddin)

