Madiun – Javanewsonline.co.id | Karena terganjal perijinan serta dugaan menjual minuman beralkohol (minol), sebuah Resto bergaya milenial yang baru sepekan diresmikan, terancam disegel dan tak bisa beroperasi lagi.
Resto yang berlokasi di Jalan Mayjend Soengkono itu diresmikan oleh Wakil Walikota Inda Raya.
Acara pembukaan Resto tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Madiun dan beberapa OPD, pada Jum’at (11/11).
Inda mengungkapkan, kehadirannya diacara pembukaan resto, karena mendampingi suaminya. Sebelumnya ia dimintai tolong terkait sewa lahannya.
“Disitu saya diminta untuk memberikan sambutan, ya saya senang karena dengan adanya resto tersebut, akan mengurangi pengangguran, tata ruang kota pun jadi lebih bagus, sebab yang dulunya pabrik es dan tidak terawat, kini jadi sedap dipandang mata,” ungkap Inda, Jumat (18/11).
Sedangkan terkait dugaan penjualan minol didalam resto, Inda mengatakan, sebaiknya petugas yang berwenang tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti adanya pelanggaran hukum.
“Operasi minol tidak boleh tebang pilih, sebaiknya diberlakukan disemua tempat hiburan malam, kita harus obyektif,” tegasnya.
Menurutnya, sangat disayangkan apabila pusat kuliner khas Eropa ini harus ditutup. Pasalnya, banyak pekerja yang mengandalkan mata pencaharian dari resto tersebut, misalnya tukang parkir, sopir, pelayan dan beberapa petugas kebersihan.
“Dari lingkungan sekitar itu, beberapa produk UMKM dijual di dalam resto. Apalagi ada 15 orang yang bekerja,” ujarnya.
Wanita yang pernah menempuh jenjang pendidikan strata 1 di Australia itu mengungkapkan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Madiun, sebagian besar berasal dari pajak daerah.
“Memang PAD ini bisa kita nikmati dan dilihat ketika sudah berjalan, kalau ditutup ya tidak bisa kita lihat. Pajak daerah itu bisa dari pajak makan dan minuman ataupun pajak hiburan. Jadi resto ini akan berkontribusi besar jika tetap dibuka berdasarkan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (YW)

