Takalar – Javanewsonline.co.id | Sengketa lahan yang melibatkan Kantor Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, terus memanas. Mantan Kepala Desa Bontoloe, Syamsuddin Dg. Lewa, diduga melakukan penetapan batas-batas tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Tanah yang kini menjadi lokasi kantor desa disebut-sebut merupakan bekas lumbung desa sejak masa pemerintahan Karaeng Galesong. Menurut keterangan ahli waris, tidak pernah ada proses jual-beli atau wakaf terhadap tanah tersebut kepada pemerintah atau pihak lain.

Ramli Dg. Rurung, cucu dari Jahadang Bin Majju yang tercatat sebagai pemilik awal lahan, menyatakan bahwa keluarganya memiliki bukti otentik berupa daftar nomor rinci 544, C1, Kohir 11. Lahan seluas 10 are tersebut kini telah terpecah menjadi dua bidang, masing-masing seluas 650 meter persegi dan 350 meter persegi.

Yang menjadi sorotan, tanah itu kini tercatat atas nama Syamsuddin Dg. Lewa dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 28 Januari 2003. Dokumen tersebut menimbulkan dugaan pemalsuan, karena penunjukan batas dilakukan tanpa kehadiran atau persetujuan ahli waris.

“Penunjukan batas dilakukan sepihak. Nama Syamsuddin tercantum sebagai saksi batas, padahal ia adalah pihak yang berkepentingan dalam penerbitan sertifikat itu,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris yang enggan disebutkan namanya.

Temuan ini menguatkan dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan mafia tanah. Inspektorat kabupaten telah bertemu dengan pihak ahli waris, yang menunjukkan salinan sertifikat secara digital sebagai bukti awal adanya kejanggalan.

Pemerintah daerah telah menyatakan tengah mendalami kasus tersebut. “Kami serius menanggapi laporan masyarakat dan akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Pemkab Takalar.

Ahli waris juga mengungkap bahwa meskipun pernah menerima SK Bupati sebagai tenaga kebersihan, mereka tidak pernah dipekerjakan di kantor desa, yang memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap hak-hak mereka.

Kasus ini memunculkan kembali persoalan klasik tentang lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di daerah. Warga setempat mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.  (Ansar Rewa)