Pandeglang – Javanewsonline.co.id |  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan  usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum.

Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa dan kepengurusannya terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Seperti BUMDes Curuglemo Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Banten, menurut Sekretaris desa (Sekdes),   penyertaan modalnya sekira Rp 50 juta lebih dan bergerak dibidang pembuatan Paving Block.

Ketua BUMDes Curuglemo adalah anak dari Lurah Curuglemo yang sekarang menjadi Lurah pengganti orang tuanya.

Seperti yang diceritakan Sekdes, BUMDes tersebut sudah berjalan dan sudah bisa membantu APBDes dari penjualan paving block yang di jual ke masyarakat.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, ada masalah dengan pengusaha paving block tersebut, dengan alasan persaingan, sehingga BUMDes tidak berjalan lagi.

Sekdes Curuglemo dalam paparannya mengenai modal dan kelebihan tersebut digunakan untuk pembangunan dalam anggaran perubahan, sedangkan setengahnya dibagikan untuk honor pengurus BUMDes.

Masih menurut Sekdes Curuglemo, untuk pengurus hanya Ketua atau Direktur nya saja, yaitu Lurah yang sekarang menjabat.

Menyikapi penjelasan Seketaris Desa Curuglemo, aktifis senior dari Jaringan Pemantau Kinerja Pemerintah (JPKP) Ahmadi menjelaskan Menurutnya,  anggaran BUMDes  Curuglemo yang besarannya berkisar Rp 50 juta lebih, jika digunakan untuk pembangunan, dalam anggaran perubahan tersebut hanya sebuah alibi.

“Yang jelas anggaran BUMDes itu terpisah dengan pembangunan desa, karena anggaran BUMDes di kelola untuk kegiatan peningkatan ekonomi desa yang pengelolaannya terpisah, dan pengurusnya pun selain dari pemerintah desa, harus melibatkan masyarakat juga,” jelasnya.

Menurut Ahmadi, anggaran BUMdes Curuglemo, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saya Ahmadi dari LSM JPKP, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk memeriksa Kepala Desa Curuglemo Kecamatan Mandalawangi, karena diduga menyelewengkan angaran BUMDes sebesar Rp 50 juta lebih, sehingga merugikan BUMdes tersebut,” tegasnya. (tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.