GOWA – Javanewsonline.co.id |  Lembaga Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Gowa secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana Program Keluarga Harapan (PKH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diserahkan pada Selasa (22/10/2025) dengan disertai sejumlah dokumen pendukung yang dianggap relevan dengan dugaan penyelewengan bantuan sosial tersebut.

Pengaduan masyarakat ini teregistrasi dengan Nomor: 01/LP KN GW/DPK LIPAN/I/2025. Dalam laporan itu, LIPAN Gowa menyoroti dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana PKH yang disebut telah merugikan sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Gowa.

Ketua DPK LIPAN Gowa menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang diterima lembaganya sejak awal tahun 2024. “Ini adalah laporan resmi masyarakat. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami hanya meminta keadilan bagi para penerima manfaat yang selama ini merasa dirugikan,” ujarnya.

Isi dan Substansi Laporan

Dalam dokumen laporan yang diterima Kejaksaan, LIPAN Gowa menguraikan sejumlah poin dugaan penyimpangan. Di antaranya adalah lemahnya pengawasan dari pihak terkait, dugaan pemotongan dan pengalihan dana PKH, serta potensi kerugian langsung yang dialami para penerima manfaat. Dugaan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.

“Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan adanya indikasi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk dugaan penyelewengan oleh oknum tertentu,” kata Sekretaris LIPAN Gowa. Ia menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan permintaan agar Kejari Gowa melakukan penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut.

Dokumen dan Bukti Pendukung

Dalam laporan tersebut, LIPAN Gowa melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat pengaduan masyarakat tertanggal 2 Januari 2024, fotokopi buku rekening dan rekening koran beberapa penerima manfaat, serta dokumentasi lapangan berupa foto rumah warga penerima PKH, rumah kepala desa, kantor Dinas Sosial Gowa, dan kantor BNI Sungguminasa.

Selain itu, lembaga ini juga menyertakan dokumen legalitas resmi dari Kesbangpol dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menegaskan status kelembagaan LIPAN sebagai organisasi masyarakat yang sah.

Dasar Hukum Pelaporan

Pelaporan dugaan penyimpangan dana PKH ini didasarkan pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Ketua LIPAN Gowa menegaskan bahwa dasar hukum tersebut menjadi pijakan lembaganya untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah daerah. “Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami berharap agar kejaksaan menindaklanjuti laporan ini demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Harapan untuk Transparansi

Sementara itu, Sekretaris LIPAN Gowa menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gowa dalam proses pemeriksaan lanjutan. “Kami membuka diri untuk bekerja sama sepenuhnya agar kasus ini dapat diungkap dengan jelas,” ujarnya.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana PKH. Program ini diketahui menjadi salah satu bantuan sosial utama pemerintah bagi keluarga miskin dan rentan di daerah.

“Tujuan kami sederhana, memastikan bahwa dana bantuan dari pemerintah benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak,” ujar Ketua LIPAN Gowa menutup keterangannya. (Ahmad Leo)