Karawang – Javanewsonline.co.id | Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, H. Junaedi, S.H., atau yang akrab disapa Haji Jujun, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pengrusakan kali sekunder di Dusun Pasir Panggang yang menyeret namanya ke ranah hukum.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan di lokasi tersebut merupakan bagian dari program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), bukan tindakan pribadi.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Rabu, 29 Oktober 2025, Haji Jujun menyatakan siap menghadapi proses hukum apa pun yang muncul akibat laporan tersebut.

Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukannya adalah upaya normalisasi aliran sungai yang selama ini menjadi keluhan warga, khususnya para petani di wilayah Wadas hingga Purwadana.

“Saya dilaporkan melakukan pengrusakan, tapi semua kegiatan itu atas mandat pimpinan, yaitu Gubernur Jawa Barat dan Dinas SDA Provinsi. Saya hanya menjalankan perintah dan bertanggung jawab selaku kepala desa,” ujarnya.

Menurut Haji Jujun, program normalisasi tersebut bertujuan memperlancar aliran air dan mencegah banjir musiman yang kerap merugikan masyarakat.

Ia menilai, langkah pemerintah provinsi untuk melakukan pengerukan dan pembenahan sungai merupakan bagian dari kebijakan strategis penanggulangan banjir di wilayah Karawang.

“Para petani sering mengadu ke saya karena aliran air tersendat. Jadi, kegiatan ini murni demi kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi,” kata Jujun.

Ia menambahkan, seluruh aktivitas alat berat di lokasi proyek selalu dilaporkan secara berkala kepada pihak Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, bahkan kepada Gubernur Jawa Barat langsung. Dirinya juga menandatangani laporan intensitas kerja alat berat sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut resmi dan terkoordinasi.

“Saya setiap hari melaporkan kegiatan ke SDA Provinsi. Intensif kerja ekskavator pun saya yang menandatangani. Itu bukti bahwa saya ditugaskan secara resmi,” tegasnya.

Menanggapi klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah di sekitar lokasi normalisasi, Haji Jujun mengatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga.

Namun ia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan milik negara yang berstatus sebagai badan sungai. “Kalau ada yang mengklaim tanahnya, silakan saja. Tapi saya sudah laporkan semua ke Pak Gubernur, ke PJT, dan ke BBWS. Saya hanya pelaksana, semua langkah sudah saya koordinasikan dengan pimpinan,” katanya.

Lebih lanjut, Haji Jujun mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat sempat meninjau langsung ke lapangan dan memberi arahan agar normalisasi terus dilanjutkan. “Pak Gubernur bahkan sempat telepon saya langsung, beliau bilang kalau ada bangunan di atas lahan sungai harus dibongkar. Masa saya sebagai bawahan tidak patuh,” ujarnya.

Meski kini dirinya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, Haji Jujun mengaku tidak gentar. Ia menyebut langkahnya semata-mata bagian dari tanggung jawab jabatan dan loyalitas terhadap perintah pimpinan.

“Saya siap menghadapi laporan itu, karena yang saya lakukan bukan tindakan semena-mena. Semua atas dasar perintah resmi dan demi kepentingan masyarakat, terutama para petani,” kata Jujun menegaskan.

Kegiatan normalisasi Kali Pasir Panggang sendiri merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki sistem irigasi dan mengatasi potensi banjir di wilayah Karawang. Program ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi sungai sebagai jalur utama pengairan pertanian serta menjaga keberlanjutan ekosistem air di kawasan tersebut. (Zaenal M)