PANGKEP – JAVA NEWS

Lembaga Pena Hukum Aspirasi Masyarakat (LEMPAR) Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di rumah keluarga H Darwis, di Jalan Mappatuo Palampang Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Selasa (10/11).

Dalam kesempatan itu, Ketua LEMPAR Firman Hermanda mengungkap, berdasarkan penelusuran Tim Investigasi LEMPAR menemukan dugaan kuat dana Bantuan sosial (Bansos) pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) TA 2019/2020 di Kabupaten Pangkep sarat akan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), yang berdampak pada kerugian anggaran negara hingga miliaran rupiah.

Adapun bentuk temuan Tim Investigasi dan pengumpulan data Lempar atas hal tersebut, sejak bulan Juli 2020 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT menerima bantuan dari pemerintah melalui transfer rekening ke rekening milik KPM sebesar Rp 200 000 per bulan, naik dari bulan-bulan sebelumnya Rp 150 000 per bulan.

KPM pada bulan Agustus 2020 menerima 1 paket sembako yang disalurkan oleh e-Warong kepada setiap KPM melalui transaksi gesek kartu ATM khusus milik KPM dengan menggunakan mesin electronic data capture (edc) milik e-Warong.

Dari rincian LEMPAR satu paket sembako dimaksud adalah, a. Beras Cinta Dani atau Cisadane 9 kg × Rp 9000/Kg = Rp 81 000,-, b. Telur Ayam Ras 2 kg / 1 Rak = Rp 45 000,-, c. Ikan Sarden Merk Billtan 425 gram 2 kaleng = Rp 15 000/Kaleng = Rp 30 000,-, Jumlah total = Rp 156 000,-. Ada selisih Rp 44000,- dikurangi biaya administrasi penarikan kartu ATM Rp 3000,- = Rp 41 000,- (Selisih) dari Rp 200 000,-

Pada bulan Agustus jumlah Penerima Bantuan sosial BPNT di Kabupaten Pangkep sebanyak lebih kurang Rp 23.000, jika selisih uang sebesar Rp 41.000 × 23.000 KPM = Rp 943 000 000,-

Jadi selisih dari hitungan tersebut, yang berasal dari uang Bansos BPNT milik KPM masyarakat miskin, diduga diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab setiap bulannya. Menurut penelusuran tim di lapangan, e-Warong atau tempat penyaluran atau penukaran bahan pangan KPM, ternyata tidak mendapatkan keuntungan dari bahan pangan tersebut, selain biaya administrasi transaksi gesek mesin edc milik e-Warong.

Jadi e-Warong dalam hal ini hanya menjual barang atau menyalurkan barang milik supplier kepada setiap KPM tanpa keuntungan sama sekali dari pihak supplier. Sedangkan yang menyuplai bahan pangan tersebut adalah supplier yang ditunjuk oleh Dinas Sosial, berdasarkan permintaan dari tim koordinasi program sembako kab/kota Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Diperkirakan dugaan kerugian negara jika uang Bansos BPNT di Kabupaten Pangkep di Mark up, setiap bulannya mencapai Rp 500 juta hingga Rp 900 juta. Atas sistem BPNT yang buruk di atas, maka peningkatan ekonomi masyarakat kecil, khususnya para pelaku UMKM yang tergabung di e-Warong tidak berdampak positif sesuai dengan cita-cita luhur program tersebut. Oleh karena itu, benar kata pepatah bahwa si kaya tetap kaya, si miskin tetap miskin dan si pintar terus membodohi si bodoh. Hal itu sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila, sebagai dasar negara kita berbangsa dan bernegara di negara kesatuan Republik Indonesia ini. (Jufri/Borahima)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *