BLITAR – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, resmi mengukuhkan Lembaga Adat Desa (LAD) “Purwa Cakra Manggala” pada Jumat (9/5/2025). Pembentukan lembaga ini bertujuan melestarikan nilai-nilai budaya lokal di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh budaya asing yang berpotensi menggerus jati diri bangsa.

Kalinggo Purnomo(Kades) berdampingan dengan Nurhadi saat acara

Pengukuhan berlangsung di Balai Desa Purworejo dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Purworejo Kalinggo Purnomo, perwakilan Bupati Blitar, Camat Sanankulon, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Nurhadi. Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa juga turut menyaksikan pengukuhan tersebut.

Kalinggo Purnomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan LAD merupakan bentuk komitmen desa untuk menjaga dan merawat warisan budaya leluhur. Ia berharap lembaga ini dapat menjadi garda depan dalam mempertahankan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Saya titipkan kepada seluruh pengurus LAD ‘Purwa Cakra Manggala’ untuk menjaga dan melestarikan budaya serta adat istiadat di wilayah kita. Desa Purworejo ini memiliki sejarah yang luar biasa dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menguri-uri nilai-nilai tersebut,” ujarnya.

Pembentukan LAD “Purwa Cakra Manggala” merujuk pada Peraturan Desa (Perdes) Purworejo Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, serta Perdes Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lembaga Adat Desa. Kedua peraturan tersebut berlandaskan pada Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2022.

Lembaga ini akan menjalankan masa tugas untuk periode 2025–2030. Dalam pelaksanaannya, LAD diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam berbagai aspek pelestarian budaya dan pranata sosial masyarakat.

Dalam struktur kelembagaannya, LAD “Purwa Cakra Manggala” memiliki sejumlah tugas dan fungsi, antara lain:

  • Membantu pemerintah desa dalam memberdayakan dan melestarikan adat istiadat sebagai bagian dari pengakuan terhadap identitas budaya lokal.
  • Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat desa demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban sosial.
  • Mengembangkan nilai-nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan, seni budaya, lingkungan, dan sosial masyarakat.
  • Menjalin kerja sama dengan lembaga adat lain, baik di dalam maupun luar daerah.

Dengan pengukuhan ini, Desa Purworejo menjadi salah satu desa yang secara resmi memiliki lembaga adat yang tertata dalam kerangka regulasi dan struktur organisasi.

Anggota DPR RI Nurhadi yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah desa. Ia menilai pembentukan LAD sebagai upaya konkret dalam melindungi warisan budaya dari ancaman kepunahan.

“Pelestarian budaya tidak bisa hanya diserahkan pada institusi formal. Harus ada inisiatif dari akar rumput, seperti yang dilakukan Desa Purworejo ini. Saya mendukung penuh,” ujarnya.

Lembaga adat “Purwa Cakra Manggala” diharapkan mampu menjadi pelindung nilai-nilai lokal serta jembatan antara generasi tua dan muda dalam memahami sejarah serta kearifan lokal yang dimiliki desa. (edi)