Lamongan – Javanewsonline.co.id | Kabupaten Lamongan berhasil meraih predikat terbaik nomor satu di Jawa Timur dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Prestasi ini diraih berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dengan nilai 5,67 dari skala 6.
Capaian membanggakan ini tidak lepas dari kolaborasi dan kerja keras berbagai pihak di Lamongan dalam memerangi rokok ilegal. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari sosialisasi edukatif, penegakan hukum yang tegas, hingga pendekatan kreatif melalui pagelaran wayang seperti yang digelar pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. “Kegiatan gempur rokok ilegal terus kita masifkan, karena memang adanya rokok ilegal sangat merugikan. Penanganannya pun dilakukan dengan berbagai cara, tidak hanya edukasi dan ketegasan hukum, tetapi juga melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif seperti pagelaran wayang malam ini,” tuturnya.
Upaya Lamongan dalam memerangi rokok ilegal pun mendapatkan apresiasi dari Bea Cukai TMP B Gresik. “Kabupaten Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBHCHT,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik, Eko Rudi Hartono. “Hal ini terbukti dengan capaian realisasi cukai di Lamongan yang melampaui target, yakni dari target 693,2 miliar rupiah di tahun 2023, berhasil mencapai 746,3 miliar rupiah.”
Lebih lanjut, Eko Rudi menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Lamongan diprediksi akan menerima DBHCHT sebesar 58 miliar rupiah. “Angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan semakin giatnya pemberantasan rokok ilegal di Lamongan,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Lamongan terus bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Hingga Mei 2024, tercatat 61 ribu batang rokok ilegal telah berhasil disita,” terang Jarwito.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Lamongan, Nugroho Satya Basuki, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi para pelaku tindak pidana terkait rokok ilegal, mulai dari produsen, distributor, penjual, hingga penggunanya.
Sebagai penutup acara, digelar pagelaran wayang kulit dengan lakon “Kidung Madali Mahapatih Gajahmada”. Pagelaran ini dibawakan oleh Ki Ardi Purbo Antono dan menceritakan kisah Gajah Mada, salah satu tokoh sejarah yang berasal dari Lamongan. Hal ini menjadi pengingat bahwa Lamongan memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang patut dilestarikan.
Pencapaian Lamongan dalam pengelolaan DBHCHT dan pemberantasan rokok ilegal patut menjadi contoh bagi daerah lain. Dengan kolaborasi, kerja keras, dan komitmen yang kuat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan manfaat DBHCHT dapat dirasakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. (Def)

