Magetan – Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resor Magetan membongkar kasus pembobolan Toko Emas Senna Golden Star di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa pencurian itu diketahui pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat hendak membuka toko, adik ipar pemilik bersama karyawan mendapati tembok bagian belakang toko yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan, dalam kondisi jebol dan laci-laci meja berantakan.

Saksi kemudian menghubungi pemilik toko. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kunci brankas raib dan sejumlah harta benda hilang. Kerugian ditaksir mencapai uang tunai Rp24 juta serta perhiasan emas senilai sekitar Rp1 miliar. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga rekaman CCTV dari dalam toko.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. “Dari keterangan saksi, hasil olah TKP, termasuk sidik jari dan rekaman CCTV, petugas langsung mengidentifikasi para pelaku,” kata Erik saat konferensi pers, Kamis, 15 Januari 2026.

Rekaman CCTV menunjukkan sedikitnya tiga orang masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madiun.

Hasilnya, lima tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dari lima tersangka tersebut, satu orang berasal dari Madiun dan empat lainnya berasal dari Nusa Tenggara. Polisi menyebut para pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota dan diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Erik.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan, terutama bagi pemilik usaha, dengan memasang pengamanan berlapis dan kamera pengawas.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian. Ia menilai langkah cepat aparat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha di wilayah Magetan. (Ren)