Karawang – Javanewsonline.co.id | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Acara berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, di Hotel Aksaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Rapat pleno ini dilaksanakan sesuai dengan surat PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, serta surat keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih. Kegiatan ini penting dalam memastikan keakuratan data pemilih untuk pemilu mendatang.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, sekretaris dan komisioner KPU, Forkopimda Karawang, Bawaslu Kabupaten Karawang, anggota KPU, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karawang.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menekankan pentingnya proses penetapan DPT untuk menghasilkan data pemilih yang valid. “Proses penetapan DPT ini sangat penting untuk menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif.

Masyarakat yang terdaftar dalam data pemilih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam pemilu sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan,” ujarnya.

Fitriana juga menyampaikan bahwa tahapan yang telah dibahas dalam rapat terkait data pemilih merupakan tahapan krusial. “Karenanya, data harus benar-benar akurat, sebab akan digunakan pada hari pemilihan nanti. Semua masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdata dan dapat menggunakan suaranya pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang,” pungkasnya. (Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *