Jayapura – Javanewsonline.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 Miliar.

Kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, sangat prematur dan tidak sesuai KUHP.

Menurut Roy Rening, didampingi Tim Kuasa Hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan Jubir Gubernur Rifai Darus, usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, pada Senin (12/9), sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe belum diminta keterangan sebagai saksi, sehingga ini bertantangan dengan KUHP, dimana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan harus dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil,” sambung Roy.

Menurut Roy, ada apa dengan lembaga anti rasuah ini yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi, yang tidak sesuai KUHP.

“Jadi, uang 1 miliar yang KPK bilang gratifikasi itu, pak Gubernur Lukas Enembe punya uang pribadi yang beliau minta kirim untuk pakai berobat,” tegasnya.

Kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe meminta KPK untuk hentikan berbagai macam cara yang mengkriminalisasi pejabat Papua.

“Kami minta hentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mendapat surat ijin Mendagri berobat ke filipina,” katanya. Dikatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe tetap kooperatif menghadapi kasus dugaan gratifikasi ini.

“Pak Gubernur Lukas Enembe tidak lari keluar negeri, tapi beliau sudah mendapat ijin untuk berobat,” pungkasnya. (pam) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.