Pemalang – Javanewsonline.co.id | GAJ tim Advokasi Solidaritas Pedagang Pasar Buah dan Sayur Pemalang, menggelar konferensi Pers dihadapan beberapa Media Cetak dan Online, disalah satu Hotel di Pemalang, pada Sabtu 10 Oktober 2020.
Pers conference dihadiri oleh anggota Solidaritas Pedagang Pasar Buah dan Sayur membahas mengenai Konflik Relokasi Pasar buah dan sayur Pemalang. Dari beberapa pedagang yang mengaku tidak terakomodir dengan pihak Paguyuban Pasar, pembahasan tersebut tak kunjung usai.
Padahal, alur untuk menyelesaikan kasus ini telah digiring ke dinas terkait, yaitu ke Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemalang.
Berdasarkan beberapa kali Audensi di DPRD oleh Komisi C, saat itu sudah ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi C, Subur Musoleh, agar Diskoperindag menjadi penengah dalam persoalan tersebut.
Dijelaskan oleh tim Advokasi, bahwa persoalan ini sudah bukan lagi tabu, melainkan relokasi kios pasar yang notabene diterbitkan peruntukannya untuk pedagang pokok maupun yang mau ditempat swadaya.
Digelarnya Pers conference tersebut, tidak lain yaitu sebagai sebuah pernyataan sikap dari pedagang, yang tergabung didalam Solidaritas ini, sambil menunggu sikap dari dinas terkait. Agus Wijayanto SH mengatakan, permasalahan relokasi pasar adalah kewenangan Disperindagkop melalui Kepala pengelola pasar.
Usai acara Pers conference, Pada Sabtu 10 Oktober 2020, beberapa awak media langsung konfirmasi via whats up kepada Kabid Sarpras, Sakdudin untuk menanyakan munculnya kuitansi berstempel dinas. Kabid Sarpras melalui pesan singkatnya menjawab, “maaf saya masih ada acara keluarga”.
Sementara, Pers conference yang dilakukan Solidaritas Pedagang bersama tim Kuasa Hukum nya (GAJ), dihadapan beberapa Media Cetak dan Online mengatakan, sedang menunggu reaksi sikap dinas seperti apa?.
Dalam Pers conference tersebut, Sabtu 10 Oktober 2020, tim Advokasi Agus Wijayanto SH MKn mengatakan, bersama pedagang yang tergabung dalam Aksi Solidaritas pedagang buah dan sayur, telah menemukan beberapa dugaan-dugaan yang akan ditindaklanjuti secara hokum, jika pihak dinas tidak segera mengambil keputusan terkait beberapa pedagang yang tidak memperoleh lapak di lokasi yang baru.
Agus berharap kepada dinas terkait, untuk segera mengambil langkah tepat untuk para pedagang yang belum mendapatkan kios/lapak dan melakukan evaluasi untuk penataan ulang secara transparan. “Dalam hal ini agar memenuhi unsur keadilan,” terangnya.
Dari hasil Klarifikasi tim media, dilokasi yang berbeda, Sabtu 10 Oktober 2020, Nurpandi selaku Ketua Paguyuban pasar buah dan sayur mengaku, kalau pedagang pokok seluruhnya sudah terakomodir, berjumlah 489. “Semua berjalan lancar, hanya beberapa pedagang yang tidak tetap (Pengontrak) saja, yang belum mendapatkan kios, dikarenakan mereka tidak mau berswadaya,” jelas Nurpandi. (Rae/Muji)