Sambas – Javanewsonline.co.id |  Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas terus mengukuhkan kerjasama dan sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini, giliran Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas yang menjadi mitra dalam Rapat Kerja, menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Rapat Kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Anwari SSos MAP. Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, menunjukkan kepeduliannya terhadap sektor kesehatan sebagai aspek penting dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dan jajarannya, termasuk beberapa Direktur dan staf Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sambas, tampak hadir dengan penuh antusias dalam rapat tersebut. Mereka menyampaikan berbagai informasi terkait program dan upaya yang telah dan akan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sambas.

Anwari SSos MAP, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerjasama antara DPRD dan Dinas Kesehatan dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. “Kesehatan adalah salah satu pilar kesejahteraan rakyat. Kami sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa upaya pemerintah dalam bidang ini berjalan maksimal,” ujar Anwari.

Dalam rapat tersebut, berbagai isu kesehatan dibahas, termasuk program vaksinasi, penanganan penyakit menular, serta pemenuhan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah Kabupaten Sambas. Komisi IV menunjukkan perhatiannya terhadap masukan dari Dinas Kesehatan sebagai langkah awal untuk bersama-sama merumuskan kebijakan yang dapat meningkatkan mutu dan aksesibilitas layanan kesehatan.

Melalui rapat kerja ini, diharapkan dapat lahir solusi-solusi inovatif dan program-program strategis yang dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Sinergi antara DPRD Kabupaten Sambas dan Dinas Kesehatan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai visi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *