Oleh: Dr. Adi Suparto, SH.,MH.
Ketika istana dan ruang kerja para menteri tak lagi menjadi tempat paling steril di negeri ini, kedaulatan sebuah negara mendadak runtuh tanpa letupan senjata. Sepanjang 2025 hingga 2026, dinding rahasia ring satu pemerintahan kita jebol bukan oleh serangan musuh dari seberang samudera, melainkan oleh operasi gelap yang bersemayam di dalam perut institusi penegak hukumnya sendiri. Skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya bukan sekadar drama politik antarelite ini adalah lonceng kematian bagi pertahanan siber nasional, sekaligus pengingat telak bahwa benteng digital kita telah keropos dari dalam.
Kedaulatan sebuah negara modern tidak lagi semata diukur dari ketatnya penjagaan di garis perbatasan geografis atau gagahnya parade militer di darat dan laut. Di era digital, benteng terdepan pertahanan berada pada jalur-jalur tak kasatmata: enkripsi data dan kerahasiaan komunikasi para pengambil keputusan tertinggi. Oleh karena itu, skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah menteri kabinet sepanjang tahun 2025 hingga 2026 bukan sekadar riak politik biasa atau drama perseteruan antar-elite. Peristiwa ini adalah lonceng kematian bagi sistem pertahanan siber nasional sebuah tamparan keras yang membongkar betapa rapuhnya benteng digital ring satu pemerintahan kita di hadapan infiltrasi operasi gelap, bahkan ketika operasi tersebut digerakkan dari dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.
Titik Buta Otoritas Siber dan Ilusi Deteksi Dini
Ketika perhatian publik habis terkuras untuk bergunjing mengenai motif politik di balik penetapan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka, esensi masalah yang lebih besar justru tenggelam. Publik luput mempertanyakan fungsi pengawasan dan kontra-intelijen siber yang melekat pada institusi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Bagaimana mungkin sebuah operasi penyadapan ilegal berskala masif terhadap simbol negara dapat berlangsung berbulan-bulan tanpa memicu alarm peringatan dini? Kegagalan deteksi ini mengindikasikan adanya blind spot akut dalam tata kelola keamanan digital kita. Ego sektoral institusional dan relasi kuasa di tingkat elite sering kali membuat protokol keamanan siber yang ketat menjadi longgar, terutama ketika intervensi datang dari oknum internal yang memiliki akses khusus terhadap perangkat penegakan hukum.
Militansi BAIS TNI dan Sekat Birokrasi Keamanan
Di luar dualisme sipil-penegak hukum antara BSSN dan Polri, publik sering kali melupakan keberadaan aktor dengan militansi taktis tertinggi dalam doktrin pertahanan kita: Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Sebagai unit intelijen militer yang memegang komando atas kontra-intelijen taktis dan pengamanan strategis, BAIS memiliki kemampuan deteksi dini yang jauh lebih militan dan penetratif di lapangan. Namun, ketika saluran komunikasi ring satu kepresidenan yang kini dipimpin oleh seorang mantan jenderal bintang tiga sekaligus Panglima Tertinggi TNIbisa disusupi oleh penyadapan ilegal institusi luar, sebuah tanda tanya besar muncul: di mana batas garis koordinasi penangkalan siber kita?
Keberadaan personel BAIS yang militan seharusnya menjadi lapis pengamanan kontra-pengintaian (counter-surveillance) yang tidak bisa ditembus. Skandal ini membongkar bahwa kerentanan siber di tingkat elite bukan terjadi karena lemahnya kapasitas personel intelijen militer kita, melainkan akibat ketiadaan sinkronisasi administrasi hukum yang mengizinkan unit intelijen pertahanan seperti BAIS melakukan penetrasi proteksi siber secara penuh pada ranah komunikasi eksekutif sipil. Hambatan birokrasi dan ego sektoral regulasi kembali menjadi celah lebar yang dimanfaatkan oleh para pelaku operasi gelap untuk menerobos masuk.
Ketergantungan Teknologi dan Jerat Spyware Komersial
Kondisi ini diperparah oleh ketergantungan infrastruktur teknologi nasional pada vendor komersial dan perangkat pihak ketiga yang rentan disusupi. Selama pejabat negara masih mengandalkan jalur komunikasi konvensional atau aplikasi pesan komersial tanpa enkripsi mandiri setingkat militer (military-grade encryption), maka istilah “kedaulatan siber” hanyalah ilusi di atas kertas.
Skandal ini mengarah pada dugaan kuat penggunaan perangkat pengintai (spyware) tingkat tinggi yang entah masuk melalui jalur ilegal atau disalahgunakan dari pengadaan resmi. Tanpa adanya kemandirian teknologi dan penguasaan penuh atas algoritma kriptografi lokal, ruang digital kepresidenan dan kabinet akan selalu menjadi medan buruan yang empuk bagi operasi intelijen gelap, baik domestik maupun asing.
Détournement de Pouvoir: Ketika Hukum Ditekuk Kekuasaan
Jika dibedah dari kacamata Hukum Administrasi Negara (HAN), skandal ini bukan lagi sekadar tindak pidana siber biasa, melainkan sebuah bentuk kelainan struktural akut yang mewujud sebagai détournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) di ruang digital. Dalam doktrin HAN, setiap tindakan pemerintahan (bestuurshandeling) wajib bersandar pada asas legalitas, di mana wewenang yang diberikan oleh undang-undang harus dijalankan mutlak demi tujuan pemberian wewenang tersebut (doelmatigheid).
Kewenangan penyadapan (lawful interception) yang dilekatkan pada institusi kepolisian diciptakan oleh hukum demi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban umum. Ketika alat negara dan teknologi pengintaian tersebut justru diputarbalikkan secara klandestin untuk memata-matai kepala negara dan pemegang mandat konstitusi tanpa izin pengadilan, maka telah terjadi penyimpangan tujuan esensial kekuasaan. Oknum aparat tidak lagi bertindak sebagai instrumen hukum, melainkan bertindak atas nama “kekuasaan murni” yang melepaskan diri dari batasan hukum administrasi.
Penyimpangan ini secara langsung meruntuhkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Secara administratif, tindakan pengintaian tanpa koridor hukum yang sah mengecoh tata kelola administrasi negara dan melanggar hak atas privasi yang dilindungi konstitusi yang merupakan batas absolut bagi tindakan penguasa.
Digital détournement de pouvoir ini merusak hierarki administrasi dan menciptakan anarki kelembagaan: bawahan atau institusi penegak hukum yang seharusnya berada di bawah kendali eksekutif justru menempatkan diri sebagai pemantau superior di atas presiden. Akibatnya, asas keabsahan tindakan pemerintah (rechtmatige van bestuur) runtuh, memicu krisis konstitusional di mana hukum tidak lagi tegak sebagai panglima, melainkan ditekuk demi syahwat politik tak berwujud dari kelompok kepentingan tertentu.
Mendesak Audit Siber Total Berbasis Tri-Matra Intelijen
Langkah berani Bareskrim Polri di bawah Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam mengusut kasus ini memang patut diapresiasi sebagai upaya awal pembersihan internal. Namun, penegakan hukum pidana barulah penanganan di permukaan. Langkah fundamental yang mendesak untuk dilakukan hari ini adalah melakukan audit siber total terhadap seluruh infrastruktur komunikasi kepresidenan dan lembaga tinggi negara, dengan melibatkan integrasi taktis kekuatan militer BAIS, intervensi pertahanan BSSN, serta intelijen negara.
Regulasi mengenai mekanisme intersep harus diperketat melalui sistem pengawasan eksternal yang independen agar tidak ada lagi institusi yang memegang kendali absolut tanpa checks and balances. Menegakkan marwah kedaulatan digital bukan lagi tentang siapa yang memegang kendali di atas panggung politik, melainkan tentang bagaimana kita memastikan bahwa sistem pertahanan negara tidak bisa didikte, disusupi, dan dirobohkan dari dalam oleh penyalahgunaan wewenang digital yang merusak tatanan bernegara.

