Kota Madiun  –  Javanewsonline.co.id  |  Polemik terkait pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 01 Kartoharjo, Kota Madiun, kini menjadi sorotan. Dengan adopsi kurikulum Merdeka Belajar yang meniadakan kewajiban penggunaan LKS, Paguyuban Wali Murid berinisiatif menarik pungutan sukarela untuk membeli LKS, mengisi kekosongan anggaran sekolah.

Kurikulum Merdeka Belajar, yang diperkenalkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, menitikberatkan pada pengembangan kegiatan belajar mengajar tanpa mengharuskan penggunaan LKS. Dampaknya, anggaran rutin DIK (Daftar Isian Kegiatan) di sekolah tersebut menyusut, memaksa paguyuban untuk mencari solusi alternatif.

Menanggapi situasi ini, Paguyuban Wali Murid SDN 01 Kartoharjo mengambil inisiatif dengan menarik pungutan sukarela dari para wali murid. Meskipun tanpa paksaan, kesepakatan ini menjadi langkah darurat mengingat pentingnya LKS sebagai alat pelatihan belajar siswa.

Guru SD setempat, Candra, mengakui bahwa kurikulum baru menawarkan kebebasan pengembangan diri, tetapi dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. “Kita tidak memiliki kendala terkait LKS, tapi kita perlu dukungan dari semua pihak,” ungkapnya.

Ketua Paguyuban Wali Murid, Sukriyanto, menjelaskan bahwa pengadaan LKS merupakan kebutuhan vital bagi siswa. Dengan anggaran yang tidak diadopsi dalam APBD, paguyuban membuat kesepakatan untuk menarik pungutan sukarela sebagai solusi.

“Pungutan ini tidak diadopsi dalam APBD. Sebelumnya kita menawarkan kepada wali murid, dan mereka setuju. Karena ini kebutuhan proses belajar mengajar, kita ambil alih untuk pembeliannya,” terang Sukriyanto.

Meski demikian, polemik muncul ketika salah satu wali murid menyayangkan adanya pungutan sebesar 70 ribu rupiah untuk pengadaan LKS. Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, menyayangkan sikap wali murid yang dianggap tidak total dalam mendukung sekolah.

“Orang tua jangan nge-judge sekolah, kalau ingin anaknya mendapatkan kualitas pendidikan yang bagus ya jangan sekolah yang standar. Harusnya kalau memang tidak setuju, ya komunikasi dulu,” tegas Lismawati.

Berdasarkan regulasi Permendikbud nomor 44 tahun 2012, pungutan tersebut perlu didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan mengacu pada standar Nasional Pendidikan. Di tengah berbagai pandangan, Paguyuban Wali Murid berkolaborasi untuk memastikan kelancaran pembelajaran anak-anak mereka. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.