Jakarta- Javanewsonline.co.id | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah hukum dengan mengajukan keberatan terhadap putusan kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 Maret 2023. Keberatan ini merupakan bagian dari upaya KLHK untuk mencegah pemakaian kepailitan sebagai modus untuk menghindari kewajiban pembayaran kerugian lingkungan hidup dan pemulihan fungsi ekologis yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Putusan pailit terkait dengan permohonan Pailit PT RKK yang didasarkan pada hutang kepada KLHK sebesar Rp191.803.261.700,00 untuk membayar kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan fungsi ekologis. Hutang ini muncul dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang telah dibuktikan dalam putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 139/PDT.G-LH/2016/PN.Jmb, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 65/PDT-LH/2017/PT JMB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2145K/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 854PK/PDt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan pailit PT RKK, menunjuk Hakim Pengawas, dan mengangkat Kurator. Kurator seharusnya melakukan pencatatan harta pailit dan tagihan kreditur, namun fakta menunjukkan bahwa KLHK tidak dimasukkan dalam Daftar Piutang Sementara (DPS) maupun Daftar Piutang Tetap (DPT).
KLHK menyatakan keberatannya melalui langkah hukum ini untuk memastikan bahwa proses kepailitan tidak disalahgunakan dan hak-hak lingkungan hidup dijaga dengan baik. Perlindungan hukum ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Kurator Dituduh Melanggar Hukum oleh KLHK
Tindakan Kurator dalam kasus kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) menuai kecaman dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Diklaim bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara, KLHK mengungkapkan bahwa kurator tidak mencantumkan KLHK sebagai kreditur tetap dalam daftar piutang, mengancam tagihan piutang sebesar Rp191.803.261.700,00 tidak akan dibayarkan.
Informasi ini diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 16 Juni 2023 untuk kepentingan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengirim tagihan piutang kepada Debitur PT RKK melalui kurator, Benedictus Michael Sinaga, namun tagihan ditolak dengan alasan terlambat menyampaikan daftar tagihan. Kurator justru mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
“Tindakan Kurator sangat tidak professional, tidak bersikap jujur, dan tidak adil. Ini sangat merugikan negara, khususnya KLHK sebagai kreditur,” ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KLHK mengambil langkah keberatan dengan mengajukan renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dan melaporkan pelanggaran Kode Etik Profesi oleh Kurator.
Kurator dinilai tidak menjalankan asas promulgatie, yaitu mengumumkan kepailitan PT RKK kepada semua krediturnya. KLHK juga berencana melaporkan Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan PT RKK kepada Bawas Mahkamah Agung. Dengan langkah-langkah ini, KLHK berharap dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Kasus Pailit PT RKK: KLHK Tuntut Keadilan
Kasus kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) semakin kompleks dengan Kuasa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengajukan tagihan kepada Hakim Pengawas dan Kurator. Pada Rapat Kreditur Lanjutan tanggal 16 November 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, tagihan KLHK ditolak karena melewati batas waktu verifikasi Pajak dan Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 2 Mei 2023.
Ketidaktahuan KLHK atas proses kepailitan ini, yang seharusnya diinformasikan melalui surat tercatat atau kurir, dianggap sebagai kelalaian Kurator dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Ini menjadi isu serius karena jika Kreditur tidak mengetahui kepailitan, kerugian mereka dapat dipertanggungjawabkan atau dibebankan tanpa keadilan.
Tak hanya itu, KLHK juga menindaklanjuti dugaan tindak pidana atas karhutla di lokasi perkebunan Sawit PT RKK. Rasio Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan, “Langkah hukum tegas lainnya akan kami lakukan agar kepailitan ini tidak menjadi modus baru bagi para pelaku kejahatan atau pihak tergugat untuk menghindari kewajiban hukumnya.”
Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, menambahkan, “Saat KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap PT RKK di Pengadilan Negeri Muaro Jambi, PT RKK diam-diam mempailitkan diri tanpa memasukkan piutang KLHK.” Ini menimbulkan kecurigaan atas kolusi atau itikad tidak baik antara PT RKK dan Kurator untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks ini, KLHK menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan penegakan hukum dalam penanganan kasus kepailitan PT RKK, guna melindungi hak-hak kreditur dan mencegah potensi penyalahgunaan proses hukum. (Erizal)

