Gowa – Javanewsonline.co.id | Ketua Lembaga Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak Indonesia, Ahmad Rana, mengunjungi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gowa pada Jumat (17/05/24). Dalam kunjungannya, Ahmad Rana mengutarakan kekhawatirannya terhadap banyaknya lahan produksi pertanian di Kecamatan Gowa yang berubah fungsi menjadi kawasan perumahan tanpa izin yang sesuai.

“Kedatangan kami ke Dinas PUPR Gowa untuk menanyakan surat izin mendirikan perumahan. Ternyata, ketika dikoordinasikan, tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk mendirikan perumahan, cukup menjadikannya satu izin terpadu yang lebih mudah dan efisien, namun ternyata hanya selembar surat saja,” jelas Ahmad Rana.

Ahmad Rana juga menambahkan bahwa selama dua pekan terakhir, pihaknya telah melakukan investigasi di beberapa perumahan di kecamatan Kabupaten Gowa. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak perumahan yang tidak mengantongi izin PBG. “Berdasarkan investigasi kami di lapangan selama dua minggu, hampir semua perumahan tidak memiliki Surat PBG, hanya surat pemberitahuan saja,” tambahnya.

Ahmad Rana menegaskan bahwa jika temuan ini benar, pihaknya akan segera melaporkan para pengembang yang melanggar aturan. “Dalam waktu dekat, kami akan laporkan dan usulkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa tentang alih fungsi sawah ke perumahan, serta akan melaporkan juga ke pusat,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad Rana menyayangkan adanya oknum-oknum yang diduga memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan masyarakat sekitar. “Kuat dugaan kami, ada oknum-oknum yang nakal dan berani mengeluarkan surat selembaran tersebut sehingga pihak pengembang perumahan berani mendirikan bangunan tanpa mengantongi PBG (izin resmi),” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusli Alimuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin PBG untuk pembangunan perumahan di lahan produksi. “Kami dari Dinas PUPR Gowa tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pengembang, khususnya untuk lahan produksi,” pungkasnya.

Temuan ini mengundang perhatian banyak pihak, mengingat pentingnya menjaga lahan pertanian dan memastikan setiap pembangunan mengikuti aturan yang berlaku. Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat semakin kuat dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran seperti ini. (Mirwan)

One thought on “Ketua YBH Kompak Indonesia Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gowa”
  1. Semangat dalam penegakan aturan perundang undangan melalui mediasi silaturahmi dan pendekatan persuasif memang sangat perlu dibudidayakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.