Serang– Javanewsonline.co.id | Dunia jurnalistik Banten kembali digegerkan dugaan intimidasi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke oknum Kepala Sekolah SDN 1 Ciomas, yang dituding bersikap arogan dan memaksa wartawan menunjukkan “surat sakti” alias legalitas profesi. Padahal, si wartawan cuma mau klarifikasi berita!
Kejadian ini bermula pada Kamis malam, 26 Juni 2025. KD, Ketua Pengawas Pendidikan Kecamatan Ciomas, mendadak telepon wartawan MediaKota dan ngajak “ngobrol santai” di Gedung PGRI Ciomas keesokan paginya.
Tim media pun datang. Di sana sudah nongkrong banyak orang penting: Kepala SDN 1 Ciomas berinisial AR, Ketua Komite Sekolah TR, KD sendiri, Ketua PGRI HR, TKSK Kecamatan Ciomas AR, bahkan ada wali murid AN yang diajak sekolah.
Sayangnya, suasana “ngobrol santai” itu mendadak panas. Si oknum Kepala Sekolah AR, entah kenapa, langsung menodong wartawan dengan pertanyaan soal legalitas. Lebih parah lagi, saat wartawan mencoba menjelaskan duduk perkara berita dugaan pungutan biaya perpisahan siswa, Kepala Sekolah itu malah menunjuk-nunjuk wajah wartawan sambil teriak-teriak. Momen memalukan ini terjadi di depan banyak saksi mata!
Meski suasana tegang, wali murid AN mencoba menengahi. “Kalau saya baca dari beritanya, ini cuma salah paham. Watak Bu Kepsek memang begitu, tapi sebenarnya orangnya baik. Tolonglah, masalah ini jangan berlarut-larut. Segera diselesaikan baik-baik,” ujarnya.
Sayang seribu sayang, sampai berita ini tayang, pihak sekolah masih bungkam. Padahal, awak media sudah kasih ruang untuk hak jawab dan klarifikasi.
Melihat kejadian ini, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten, Hasuri, angkat bicara. Ia mengaku prihatin dengan dugaan intimidasi yang menimpa wartawan saat menjalankan tugas.
“Jika benar tindakan intimidasi itu terjadi, kami sangat menyayangkan, dan secara tegas kami menolak segala bentuk perlakuan yang mengarah pada intimidasi terhadap rekan-rekan wartawan. Dan jika ada pihak yang ingin mengetahui legalitas seorang wartawan, tanyakan dengan cara yang baik. Dan yang pasti, jika seseorang benar-benar wartawan, tentu ia memiliki legalitas,” tegas Hasuri pada Sabtu (28/6/2025).
Hasuri tak main-main. Ia menegaskan, intimidasi dalam bentuk apapun entah kekerasan verbal, fisik, penghalangan kerja, atau ancaman itu adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. “Kami mengecam keras segala bentuk tekanan terhadap jurnalis. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak mana pun,” serunya.
Ia juga mengingatkan, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan cuma melanggar etika, tapi juga bisa berujung pidana! Ingat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas mengatur:
- Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
- Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Di akhir pernyataannya, Hasuri mengimbau semua pihak untuk menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra pembangunan.
“Pers bukan musuh, tetapi mitra pembangunan. Jangan ada lagi kekerasan atau tekanan terhadap wartawan,” pungkasnya. (*)

