OKI – Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2022. Dari empat tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sementara satu tersangka lainnya tidak hadir pada panggilan penyidik.
Keempat tersangka tersebut adalah AP dan MS, yang masing-masing menjabat sebagai mantan bendahara Dispora, HA, mantan Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan, dan IM, mantan Kepala Bidang Olahraga. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta melakukan kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kegiatan fiktif dan laporan yang tidak akurat terkait penggunaan anggaran belanja modal yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sah.
Penyelidikan dimulai pada 28 Mei 2024, dengan fokus pada anggaran tahun 2022 sebesar Rp 14 miliar, yang terbagi atas alokasi Rp 6 miliar untuk pengadaan barang dan jasa, serta Rp 1 miliar untuk belanja modal. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 52 saksi dan menemukan bukti tambahan saat penggeledahan pada Agustus 2024.
Meskipun empat tersangka telah ditetapkan, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejaksaan membuka kemungkinan untuk mengungkap tersangka lain yang mungkin terlibat, tergantung pada hasil persidangan yang akan datang.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kejari OKI berharap dapat mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Penyidik mengingatkan bahwa pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ir)

