Sambas – Javanewsonline.co.id |
Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa menjadi perbincangan hangat di lapangan.

Seperti baru-baru ini, kegiatan Bimtek Penatausahaan Aset Desa yang dilaksanakan di Hotel Dayang Resort Singkawang dan diselenggarakan oleh pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kec Galing, bekerja sama dengan Camat Galing, Kamis (4/5), diikuti oleh 43 orang peserta Bimtek, dari unsur Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa se-Kecamatan Galing, serta dihadiri oleh Camat Galing, Kepala Dinsos PMD Kab Sambas dan pihak Inspektorat Kabupaten Sambas.
Bimtek tersebut diduga akal-akalan saja untuk meraup keuntungan dari Dana Desa, karena dilakukan dengan memungut uang kontribusi peserta yang bersumber dari anggaran Dana Desa, tanpa kehadiran lembaga yang telah di rekomendasi oleh pihak Kemendagri, Bupati atau rekomendasi dari Kepala DinsosPMD Kab Sambas.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 700/1705/SJ tanggal 21 Februari 2020, yang berisi tentang instruksi kepada Bupati/Walikota, untuk melakukan pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa oleh Inspektur Daerah dan kepada Camat, agar melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Begitupun dengan surat edaran Direktur Bina Pemerintahan Desa No 337/0123/BPD tanggal 11 Januari 2021, berisi tentang instruksi kepada Bupati/Walikota, untuk meningkatkan pola pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Hal itu untuk memastikan bahwa setiap penyelenggaraan peningkatan kapasitas aparatur desa harus melibatkan lembaga-lembaga non-pemerintahan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Sesuai ketentuan Pasal 154 Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014, bahwa Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa, di antaranya melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa.
Camat tidak dapat melakukan kegiatan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan desa dengan menggunakan dana yang bersumber dari Dana Desa.
Mirisnya lagi, pengurus PPDI Kec Galing selaku penyelenggara Bimtek Penatausahaan Aset, tanpa koordinasi dengan Pengurus PPDI Kabupaten melaksanakan Bimtek tersebut.
Padahal, belum genap satu tahun Bupati Sambas Satono melantik dan mengukuhkan pengurus PPDI Kabupaten Sambas masa bakti 2022-2027, serta pengurus PPDI Kecamatan se- Kabupaten Sambas masa bakti 2022-2025, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sambas.
Saat dikonfirmasi awak media Java News, pada Jum’at (19/5), Turiyono selaku Ketua PPDI Kab Sambas menjelaskan, pada saat bersamaan, pengurus PPDI Kabupaten sedang menyusun agenda halal bi halal di Pantura, dari Galing tidak ada perwakilan yang datang, karena ada kegiatan di Singkawang (Bimtek).
“Kami agak kecewa, kenapa tidak ada koordinasi dengan Pemkab, mungkin menurut beliau hanya skala kecamatan, sehingga tidak ada koordinasi dengan Pemkab,” ujarnya.
Awak media pun mencoba konfirmasi langsung ke kantor Camat Galing, pada Selasa,(23/5). Setelah mengisi buku tamu awak media menemui Camat, namun sangat di sayangkan Camat tidak mau di rekam atau di ambil dokumentasi pada pertemuan wawancara tersebut.
Pada Rabu (23/5), awak media Java News mencoba konfirmasi Ketua PPID Kec Galing via Whatsapp, yang terlihat hanya centang dua, terkesan diabaikan. (Usman)
