Cinangka – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, menyelenggarakan Sidang Isbat Terpadu 2024 di Kantor Kecamatan Cinangka, Banten, pada Jumat (26/7). Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) dari desa-desa di Kecamatan Cinangka mengikuti sidang ini untuk mencatatkan pernikahan mereka secara hukum negara. Sebelumnya, puluhan pasangan ini belum memiliki dokumen pernikahan yang sah.

Camat Cinangka, Tuti Setiawati SE, menjelaskan bahwa tujuan dari isbat nikah ini adalah agar pasangan yang menikah secara agama mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan seperti akta nikah dan kutipan akta nikah, sehingga hak-hak mereka dalam pernikahan terjamin.

“Banyak masyarakat yang sudah menikah tetapi belum memiliki identitas atau legalitas pernikahan. Kami memfasilitasi mereka yang belum terdaftar secara hukum atau belum memiliki buku nikah,” kata Tuti.

Penyelenggaraan isbat nikah ini berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Serang, KUA Kecamatan Cinangka, Disdukcapil Kabupaten Serang, serta stakeholder lainnya. Dari total 70 pasangan yang terdaftar, dua pasangan tidak hadir karena sakit dan keluar kota, sementara tiga pasangan tidak memenuhi syarat karena tidak ada kesinkronan dengan saksi isbat. Sehingga, total 65 pasangan yang disahkan dalam sidang tersebut.

Tuti berharap kegiatan ini dapat terus berlangsung agar masyarakat Kabupaten Serang, khususnya warga Kecamatan Cinangka, tidak lagi kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan karena tidak memiliki surat nikah atau buku nikah.

Ketua Pengadilan Agama Serang, Drs. H. Abdul Rahim M.H., menyatakan bahwa sidang isbat nikah ini adalah hasil kerjasama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. “Isbat nikah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Hasil dari sidang ini berupa penetapan yang menyatakan pernikahan sah, yang kemudian diserahkan ke KUA untuk mendapatkan kutipan akta nikah dan ke Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” ujar Abdul Rahman.

Tujuan utama isbat nikah ini adalah memperjelas status hukum pasangan suami istri dan membantu dalam proses administrasi kependudukan. Abdul Rahman berharap masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan mengikuti prosedur pernikahan yang ditentukan negara dan agama sejak awal.

Kepala KUA Kecamatan Cinangka, H. Supendi, berharap ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang menikah di bawah tangan. “Harapan kami, tidak ada lagi masyarakat yang menikah di bawah tangan. Nikah harus tercatat di KUA,” tegasnya.

Pelaksanaan isbat nikah ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Serang H. Abdul Rahman, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang H. TB. Maftuhi, Ketua PKK Kecamatan Cinangka Siti Nurlela, Kepala KUA Cinangka H. A. Supendi, Danramil Kapten Inf M. Ilyas, Kapolsek AKP Asep Iwan Kurniawan, Ketua MUI KH Ansori Tamam, Ketua II BAZNAS Kabupaten Serang Dedi Suhandi, serta tamu undangan lainnya.(Cecep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *