Batu Bara – Javanewsonline.co.id | Karyawati dua cabang Mini Market Alfamart, Sri Anita dan Ema Ratna Sari, melaporkan serangan perampokan yang berakhir tragis di outlet mereka. Dalam insiden ini, terungkap modus operandi 5 kawanan spesialis pencurian toko antar propinsi yang kini harus berhadapan dengan hukum.
Peristiwa bermula pada Jumat, 27 Oktober 2023, ketika keduanya tiba di tempat kerja hanya untuk menemukan bahwa toko tempat mereka bekerja telah dirampok. Kedua toko tersebut telah dibongkar, dan brankas serta barang-barang bernilai lainnya hilang.

Mendapati kejadian itu, Sri Anita dan Ema Ratna Sari segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian setempat. Setelah menerima laporan, Polisi Polres Batu Bara segera bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Alfamart Desa Sei Muka Kecamatan Talawi dan di outlet Alfamart yang berada di Jalan Lintas Sumatera Km 110 Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara yang dipimpin oleh AKP. Sastrawan Tarigan berhasil mengidentifikasi para pelaku dengan menggunakan rekaman CCTV yang sudah beredar luas di media sosial. Hasil identifikasi ini memungkinkan tim untuk dengan cepat menangkap 4 dari 5 pelaku tersebut.
AKP. Sastrawan Tarigan menjelaskan, “Hanya dalam waktu 2 hari, kita berhasil menangkap 4 dari 5 tersangka. Keempat pelaku kami tangkap di lokasi yang berbeda. Saat penangkapan, 3 dari mereka terpaksa diberi tindakan tegas dengan timah panas di kaki karena mencoba melawan petugas. Sedangkan satu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari aksi ini masih dalam pencarian.”
Identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah sebagai berikut:
- Alvin Kurniawan (20) warga Bandar Agung Desa Pardasuka, Kabupaten Prengsewu, Lampung Selatan.
- Marlon Simanjuntak (28) warga Perumahan Karawang Sari, Kelurahan Sibolang Sari, Kecamatan Klarik, Kab. Kerawang, Propinsi Jawa Barat.
- Roby alias Obay (27) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
- Hendri Simanjuntak (38) warga Sekarang Deda Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
Sementara itu, satu pelaku lain, Monang Tampubolon, masih dalam daftar pencarian. Kelompok pencuri ini dikenal sebagai spesialis pembobol toko yang beroperasi di seluruh Jawa dan Sumatera. Modus operandi mereka melibatkan membuka kunci atau gembok toko dengan menggunakan mobil mewah yang mereka sewa.
AKP. Sastrawan Tarigan menegaskan bahwa semua pelaku akan dihadapi dengan tindakan hukum yang sesuai. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan mengejar para penadah barang-barang yang dicuri oleh para tersangka. Semua pelaku akan dihadapi dengan hukuman yang pantas sesuai dengan perbuatan mereka. (Bimais Pasaribu)

