Sambas – Javanewsonline.co.id |
Kepala Desa Jagur mengadukan Perangkat Desa ke Inspektorat, terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jum’at (4/8).

Erwin Subeni, selaku Kepala Desa Jagur datang ke Inspektorat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa oleh Perangkat Desa Jagur pada Tahun 2022-2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat nomor 700.04/11/REG-PKPT/IK-S2/2023 Tanggal 6 Maret 2023 ia berharap ada peninjauan kembali ke Desa Jagur.

“Saya meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Sambas, untuk mengaudit kembali, terkait pengelolaan keuangan anggaran Dana Desa Jagur dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tahun 2022 dan 2023, yang mana dalam hal ini saya selaku Kepala Desa Jagur sampai saat ini masih belum menerima laporan dari Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kasi Pemberdayaan dan Kepala Urusan Keuangan di Pemerintahan Desa Jagur,” ungkap Erwin.
Erwin juga meminta laporan pengauditan Pemerintahan Desa Jagur, dikarenakan Kaur Keuangan masih belum melaksanakan penutupan buku kas umum tiap bulannya.
“Diketahui bon/nota/kuitansi dari pembelanjaan barang dan jasa oleh Kasi dan Kaur Keuangan Desa Jagur tidak sesuai dengan anggaran yang disampaikan ke Kepala desa dari Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kepala Urusan Keuangan di Pemerintah Desa Jagur,” ucapnya.
Adanya Keterlambatan terkait laporan kegiatan dan bon belanja SPJ oleh Kasi yang disampaikan kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
Sistem Cash Management Sistem (CMS) yang mana sekretariat desa dan kaur keuangan di Pemerintah Desa Jagur telah melakukan One-Time Password (OTP), yang mana tidak ada keterlibatan Kepala desa dan diketahui bahwa Kepala urusan keuangan di pemerintah Desa Jagur ditemukan memiliki rekening double Kas, rekening desa dan pribadi kaur keuangan, dan rekening tersebut atas nama Desa Jagur.
Bahwa Anggaran Dana desa yang diperuntukan untuk program ketahanan pangan di Dusun Jawa, Kambing 4 (empat) ekor yang sudah di keluarkan melalui Surat Perintah Pencairan (SPP) sebesar 64 juta masih belum lengkap dilaksanakan oleh Kasi kegiatan sejak tanggal 12 juli 2023, serta adanya anggaran yang tidak sesuai dengan sisa anggaran.
Kades Jagur menambahkan, bangunan kios yang di bangun di lingkungan kantor desa untuk sekretariat BPD malah di bangun oleh BPD untuk disewakan, dan retribusi desa yang sekarang ini di pakai oleh BPD tanpa ada penjelasan keuangannya.
Ia mengungkapkan bahwa rapat jarang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam hal musyawarah di pemerintahan desa dan tidak melibatkan baik secara lisan maupun secara tertulis melalui Kades dalam Musyawarah desa (Musdes) RKPDes.
Begitupun pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), belum ada laporan keuangan tahun 2022 dan saat ini usaha BUMDes masih berjalan, dan laporan keuangannya pun belum disampaikan kepada Kepala desa sebagai pembina BUMDes di akhir tahun.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, H Budiman menjelaskan, bahwa ia telah menerima laporan dari Kepala Desa Jagur terkait dugaan pelanggaran di Desa Jagur.
“Setiap pengaduan masyarakat wajib kami tindak lanjuti, tentunya dilengkapi dengan Dokumen dan bukti-bukti yang ada,” tuturnya.
Ia pun akan segera menindaklanjuti, dan memanggil pihak-pihak terkait, dan akan menjadwalkan pemeriksaan reguler, audit, serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan. (Usman)
