Takalar– Javanewsonline.co.id | Pengangkatan H Ismail Daeng Mone sebagai Kepala Dusun Bonto Camba, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menuai sorotan. Langkah Kepala Desa Cakura, Saharuddin SPd MPd, yang menunjuk Ismail dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lantaran yang bersangkutan diduga telah berusia di atas 50 tahun dan masih aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, batas usia calon perangkat desa yang dapat diangkat ialah 20 sampai 42 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 64 juga menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Keputusan pengangkatan ini dianggap tidak hanya menyalahi aturan formal, tetapi juga mencederai asas transparansi dan profesionalitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah warga menyebut proses pengangkatan dilakukan tanpa mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan oleh peraturan.
“Kalau benar dilakukan tanpa seleksi dan yang bersangkutan berusia di atas 42 tahun, itu jelas pelanggaran. Harus ada evaluasi dari pihak kecamatan dan inspektorat,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/11/2025).
Tim Javanewsonline.co.id telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Cakura, Saharuddin, pada Senin (10/11/2025). Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai dasar pengangkatan anggota BPD menjadi kepala dusun, alasan tetap menunjuk meski usia telah melampaui batas, serta apakah keputusan itu telah disetujui camat atau pemerintah kabupaten. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cakura belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Camat Polongbangkeng Selatan, Syarief H SE MAP, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (11/11/2025), mengaku belum menerima laporan resmi terkait pengangkatan tersebut.
“Terima kasih informasinya, baru saya tahu ini karena tidak ada pemberitahuan dari Pemerintah Desa Cakura,” ujar Syarief. Ia menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Usia maksimal perangkat desa yang diangkat adalah 42 tahun. Kami akan memanggil Kepala Desa Cakura untuk dimintai klarifikasi dan memberikan pembinaan agar kesalahan seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran administrasi dalam proses rekrutmen perangkat desa yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah. Publik kini menunggu langkah Inspektorat Kabupaten Takalar bersama Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan untuk menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran tersebut. Evaluasi terhadap keputusan pengangkatan diharapkan dilakukan secara transparan guna memastikan setiap kebijakan desa berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang akuntabel dan bersih. (Muhammad Rusli)

