Makassar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyampaikan keprihatinannya yang sangat mendalam, dalam kasus orang tua dan kerabat terdekat yang tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Rabu (1/9) sekira pukul 13.30 Wita di rumah mereka sendiri.

Diduga, aksi sadis itu mereka lakukan karena pengaruh halusinasi, bahwa didalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya. E Zulpan memastikan pihak kepolisian telah mengamankan empat orang yakni, Has (43), Tau (47), US (44) dan Bar (70). Mereka adalah kedua orang tua, paman dan kakek. Selain itu, Polisi juga sudah memeriksa 4 orang saksi.

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan, cara mereka terbilang sadis, pelaku Has (43) mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan pelaku dan bapak korban bernama Tau (47) dan Paman korban US (44) menjambak rambut korban, serta kakeknya bernama Bar (70) yang membantu dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Pihak personil Polsek Tinggimoncong bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan mengamankan para pelaku ke Kantor Polsek Tinggimoncong untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Alhasil, dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental, sedangkan terduga pelaku US (44) dan Bar (70) diamankan di Polsek Tinggimoncong. E Zulpan menegaskan, sejauh ini Polisi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, seperti mengevakuasi Korban ke RSUD Syech Yusuf, mendatangi TKP, membuat LP, mengambil identitas korban dan saksi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan para pelaku dan melakukan koordinasi ke RSJ Dadi untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku, serta melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk pendampingan terhadap korban.

Selanjutnya ia juga konsen mitigasi terhadap korban dan memastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah. Melihat kejadian tersebut, E Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini.

E Zulpan menegaskan, aturan hukum di Indonesia sendiri sebenarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orang tua kandung dengan hukuman yang lebih berat.

Dengan skema aturan tersebut, E Zulpan menilai, seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtua, agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun, yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *