Jayapura – Javanewsonline.co.id |Darah dan air mata terus mengalir di tanah Papua. Tanah yang diklaim sebagai tanah damai, tapi konflik terus berkecamuk di sebagian kawasan Papua.
Sementara pemerintahan di Jakarta masih diam-diam saja dan belum ada kemauan politik untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), serta Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM seperti yang sudah diajukan DPR Papua.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua, John NR Gobai, kepada awak media. Ia menyatakan, sejak 2018 dan 2019, pihaknya sudah menyetujui Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua.
Kemudian Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal dan Pedagang Asli Papua.
Ada juga Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat Adat Papua dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua.
“Kami mempertanyakan progres dari sejumlah draf tersebut. Karena pembahasannya juga telah menggunakan APBD, dan regulasi-regulasi tersebut disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat dan merupakan regulasi proteksi, keberpihakan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua,” ujar Gobai, Minggu (17/7).
Walau sudah empat sampai lima tahun draf Raperdasi dan Raperdasus disepakati, tapi pihak pemerintah Provinsi Papua masih diam-diam saja.
Untuk itu, John NR Gobai dan pasukannya dari Fraksi Otsus DPR Papua terus meminta dan mendorong Pemerintah Provinsi Papua, agar Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam pandangan umum pada Sidang Paripurna DPRP tentang LKPJ TA 2020 pada Kamis (23/7) malam, Fraksi Otsus DPR Papua melalui Sekretarisnya, Yohanis L Ronsumbre mengatakan, sudah mengikuti permintaan pemerintah untuk meminta Uncen membuat kajian lagi.
“Dan hasil kajian tersebut, sudah dibahas dan tetapkan dalam sidang paripurna DPR Papua. Untuk itu, kami minta agar pihak eksekutif (pemerintah Provinsi Papua) segera menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua, John NR Gobai melalui Sekretarisnya, Yohanis L Ronsumbre menjelaskan, dalam sidang Paripurna pada 2019, pihak DPR Papua dan Pemprov Papua telah menyepakati untuk mendorong Raperdasus tentang pembentukan KKR serta Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM diatur dengan Perpres.
“Dalam sidang paripurna itu sudah disepakati akan diajukan ke Jakarta dan didorong lewat Perpres, untuk pembentukan KKR dan penyelesaian pelanggaran HAM, agar akar masalah di Papua, yakni distorsi sejarah dan pelanggaran HAM dapat diselesaikan,” kata Yohanis L Ronsumbre.
Menurut penelusuran awak media, pihak Pemerintah Provinsi Papua masih diam-diam saja. Untuk itu, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua, John NR Gobai dengan tegas mendesak pihak pemerintah segera menindak-lanjuti rencana pembentukan KKR dan penyelesaian pelanggaran HAM agar akar masalah di Papua dapat diselesaikan.
John NR Gobai tak mau melihat dan mendengar lagi, ada darah dan air mata yang tercucur di tanah ini. Sudah cukup banyak, nyawa yang melayang sia-sia, tapi sampai sekarang, letusan senjata masih terus terdengar di sejumlah kawasan di Papua, korban pun berjatuhan.
“Pembentukan KKR dan penyelesaian pelanggaran HAM, belum juga menjadi nyata di negeri yang disebut-sebut Papua Tanah Damai. Tega kah kita membiarkan anak-anak bangsa ini terus menjadi korban dari konflik yang berkepanjangan di Papua?,” paparnya. (pam)

