Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Sejumlah masyarakat mengatasnamakan Ikatan Keluarga Penyalai (IKAPEN) Kecamatan Kuala Kampar, mendatangi Mapolres Pelalawan, membuat laporan dugaan pencemaran nama baik pada masyarakat Kuala Kampar.

Sempat beredar, dugaan pencemaran nama baik Kecamatan Kuala Kampar di media sosial  WhatApp (medsos), seseorang berinisial P menyebutkan bahwa di Kuala Kampar banyak keturunan PKI yo tak jen”. Dan ketika salah satu masyarakat bertanya melalui pesan singkat WhatApp, “maksudnya PKI ape ni bro.. pakai nama kampung?”, dijawab oleh P, “Keturunan Komunis”.

Dari hasil rembukan musyawarah Ikatan Keluarga Kuala Kampar yang berada di Penyalai, Pelalawan, Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Batam dan Tanjung Pinang, meminta agar  permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/279/VI/2022/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3).

Perwakilan dari masyarakat Kuala Kampar Dedi Azwandi saat di konfirmasi awak media menyampaikan, bahwa akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan akan dikuasakan kepada Kuasa Hukum, mewakili masyarakat Kuala Kampar yang berada di Kabupaten Pelalawan.

Kuasa hukum yang diamanahkan masyarakat Kuala Kampar adalah warga asli putra Kuala Kampar, Chandra Yoga Adiyanto SH MH. ”Resmi kita laporkan saudara P kepada Reskrim Polres Pelalawan, atas dugaan pencemaran nama baik, Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3,  dimana yang bersangkutan menyatakan “Kuala Kampar ada keturunan PKI”.

“Oleh karena itu, saya sebagai masyarakat Kuala Kampar, sekaligus penasehat hukum dari kawan-kawan masyarakat Kuala Kampar, dalam hal ini mendampingi bersama-sama membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik,” ucapnya. Syukur Alhamdulillah, sambungnya, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak SPKT. Ia berharap kepada pihak Kepolisian Penyidik Polres Pelalawan, untuk menindak tegas tanpa tebang pilih siapapun itu. (Erizal)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.