Makassar – Javanewsonline.co.id | Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan didepan kantor Gubernur Sulsel.
Aksi tersebut dipimpin Isranto Buyung yang menyatakan adanya MoU antara Gubernur dan Bupati Sinjai terkait pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang diduga berdampak pada kerusakan hutan karena tidak sesuai SOP.
“Dalam SOP dari Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, koakan berada 20 cm dari tanah, sementara yang terjadi dilapangan diperkirakan hanya setinggi 5 cm dari tanah, sehingga berpotensi pohon mudah tumbang ketika datang badai. Disisi lain, adanya pembabatan hutan yang masuk dalam wilayah MoU ini diduga melanggar peraturan, karena akan berdampak pada banjir bandang dan longsor,” ucap buyung.
Kemudian massa aksi ditemui oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Ir Faisal MSi dan Kepala bidang perlindungan Surya Darma Thomas SP MM, Senin (18/04/22).
Ir Faisal menjelaskan, bahwa penyadapan hutan pinus itu sudah lama berlangsung, sekira 20 tahun lebih diluar MoU yang baru ditahun 2020, sehingga koakan bisa jadi merupakan koakan yang lama.
“SOP dari Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan keluar pada tahun 2020, sedangkan hutan pinus sudah lama diadakan penyadapan, sementara penjualan getah pinus yang dilakukan masyarakat ke Koperasi Manipi baru tahun ini dilakukan, karena baru ada hasilnya. Berkaitan dengan pembabatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat, kami sudah melaporkannya ke Penegak Hukum, namun sampai saat ini belum ada hasilnya,” ujar Faisal.
Adapun Buyung membantah, dari hasil investigasi koakan hutan pinus itu masih baru dan diduga baru beberapa bulan berjalan, karena ia menemukan koakan lama tapi ia juga bisa membedakan mana yang lama dan baru.
“Diduga terjadi pelanggaran SOP dalam penyadapan hutan pinus, karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder, yakni Koperasi Manipi, UPTD Unit XV Jeneberang II dan Dinas Kehutanan, serta Gubernur. Dari hasil wawancara ke kelompok tani hutan, mereka menyatakan bahwa pembelian yang dilakukan oleh Koperasi Manipi berawal dari tahun lalu, sehingga kami mengganggap pernyataan Pak Sekdis diduga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, juga menurutnya baru sekira 2 bulan ini pembelian dari koperasi tidak terlalu lancar,” tutur Buyung.
Lanjut buyung, ia meminta pihak Dinas Kehutanan untuk segera dipertemukan dengan seluruh stakeholder, untuk adu data terkait MoU tersebut, karena ia menduga adanya 14,5% yang masuk dalam kantong lingkup pejabat daerah, serta 35,5% yang belum jelas kemana peruntukannya dari hasil penjualan getah pinus.
Kemudian, Ir Faisal menyepakati dan berjanji untuk memanggil seluruh stakeholder, dengan membuat legal standing yang disaksikan oleh para kader GMB Sulsel.
Lalu massa aksi bergeser ke Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, disana massa aksi berusaha membakar Ban namun berhasil dihalau oleh Polisi dan Satpol PP. Selanjutnya mereka berusaha menahan mobil untuk dijadikan panggung orasi, karena massa aksi tak kunjung ditemui oleh pihak Gubernur dan terjadilah aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan Polisi, yang dibantu Satpol PP. Tak lama berselang, massa aksi membubarkan diri dan berjanji akan mendatangi Kantor Gubernur dengan massa yang lebih banyak.
Sekedar diketahui, tuntutan GMB Sulsel dalam orasinya adalah “Wujudkan fungsi hutan sebagai pelindung dan penyangga kehidupan”. Selain itu, tuntutannya adalah Cabut MoU antara Gubernur dan Bupati Sinjai, serta Hentikan pembabatan hutan di Kabupaten Sinjai. Selanjutnya, mendesak Gubernur segera non aktifkan Kadishut, Ka UPTD unit XV Jeneberang II dan hentikan mitra dengan Koperasi Manipi, lalu Terapkan SOP dalam penyadapan hutan pinus. (Mir)

