Serang – Javanewsonline.co.id | Malam itu, Kamis (21/8/2025), Polres Serang bergerak cepat. Kurang dari dua jam setelah insiden pengeroyokan terhadap jurnalis dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), empat oknum petugas keamanan perusahaan berhasil diamankan. Mereka adalah TG, TR, KA, dan BA, terdiri atas dua anggota Brimob dan dua sekuriti internal perusahaan.

Kepada wartawan, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memastikan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum. “Dua oknum Brimob, TG dan TR, mengaku memukul staf Humas KLH. Penanganan mereka dilakukan oleh Polda Banten. Sedangkan dua sekuriti lainnya ditahan di Mapolres Serang untuk pengembangan kasus,” ujarnya.

Kejadian bermula saat rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan mendatangi PT GRS untuk menutup operasional pabrik. Perusahaan ini sebelumnya telah melepas garis police line dan plang segel yang dipasang KLH karena terbukti mencemari lingkungan. Insiden pengeroyokan terjadi ketika staf KLH dan wartawan hendak melakukan dokumentasi dan pengawasan.

Kapolres menambahkan, selain sekuriti dan oknum Brimob, pengeroyokan diduga melibatkan anggota organisasi masyarakat (ormas) dan warga sekitar pabrik. “Masih ada pelaku lain yang sedang kami kejar. Identitas mereka sudah dikantongi,” kata Condro.

Kekerasan ini menimbulkan lima korban, termasuk staf Humas KLH yang berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH, serta seorang jurnalis. Mereka mengalami luka-luka akibat pemukulan yang dilakukan sekelompok orang bersenjata tangan kosong dan alat seadanya.

Sejarah konflik antara PT GRS dan KLH ini sebenarnya panjang. Pada 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan karena perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Namun peringatan itu diabaikan. Pada Februari lalu, KLH bersama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan pabrik agar aktivitas produksi dihentikan. Ironisnya, perusahaan kembali membuka produksi dengan melepas segel, memicu kunjungan kedua Tim Gakkum KLH pada Agustus ini.

“Tim KLH datang untuk menutup operasional yang telah melanggar hukum. Namun insiden pengeroyokan ini terjadi,” jelas Kapolres.

Bagi Tim KLH, pengeroyokan terhadap staf dan jurnalis bukan sekadar serangan fisik, tetapi juga penghalang kerja pengawasan negara terhadap pelanggaran lingkungan. Sedangkan bagi aparat kepolisian, penangkapan cepat empat pelaku menunjukkan kemampuan reaktif dalam menegakkan hukum, sekaligus menjaga keselamatan publik dan wartawan.

Namun kasus ini juga menyingkap celah lebih dalam: keterlibatan oknum aparat dan ormas dalam kekerasan terhadap jurnalis menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi pengamanan dan keberanian perusahaan menghadapi sanksi hukum. Polres Serang kini tengah mengembangkan penyidikan untuk menjerat pelaku lain dan memastikan keadilan ditegakkan, sekaligus memberi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap jurnalis dan petugas negara tidak akan dibiarkan.

Insiden di PT GRS bukan hanya soal pengeroyokan fisik, tapi ujian bagi demokrasi dan supremasi hukum di Banten. Kecepatan polisi menangkap pelaku menjadi awal penting, namun pengusutan tuntas dan pengadilan adil menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang.(Didi)