Jakarta – Javanewsonline.co.id | Tindakan tegas yang dilakuan oleh Kapolda Sumatara Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menerapkan sanksi berupa Pemberhentian Tanpa Dengan Hormat (PTDH) kepada 28 anggotanya yang terbukti melanggar disiplin berat, mendapat dukungan penuh dari Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara-Jakarta, Dedi Siregar menilai Kapolda Sumut memiliki ketegasan dan serius dalam melakukan disiplin anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum berat diantara penyahgunaan Narkoba.
“Kami sebagai masyarakat Sumut sangat bangga dengan kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen.Pol. Panca Putra Simanjuntak, yang saat ini sangat tegas dan terus berupaya memperingatkan para anggota polri jangan pernah terlibat dengan yang namanya narkotika. Apabila masih ada anggota polisi yang terlibat maka tanggung sendiri risikonya yang ujung-ujungnya berakhir pada sebuah pemecatan,” ungkap Dedi dalam Pers Riliris kepada wartawan media ini.
Menurut Dedi, pemecatan yang dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra terhadap 28 personel yang diberhentikan dengan tidak hormat bersama bukti melakukan berbagai pelanggaran patut dinilai sebagai keputusan yang tepat.
“Menurut kami, keberanian dan komitmen Kapolda Sumut dalam melaksanakan perintah kapolri terkait dengan berbagai kasus anggota polri yang terlibat berbagai pelanggaran seperti pelanggaran mulai dari kode etik, narkoba hingga pencabulan, patut untuk diapresiasi,” katanya.
Dari permasalahan kasus narkoba di lingkungan Polri sangat mencoreng citra Kepolisian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dan tegas dengan menandatangani surat telegram berisi peringatan kepada anak buahnya agar tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Telegram Kapolri dengan nomor ST/331/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 dikeluarkan atas kasus Kapolsek Astanaanyar beserta 11 anak buahnya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat. Kapolri mengatakan bakal memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sesama personel Polri.
Menurut Dedi, hukuman juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi ataupun menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam memberikan beking terhadap penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu. Kapolri menegaskan Polri tak akan memberikan toleransi terhadap setiap keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba.
“Kami sangat mendukung kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada setiap pimpinan Polda dan jajaran untuk mempercepat keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang sudah diputus dan mendapat rekomendasi tersebut dalam siding,” kata Dedi.
Dari sisi pencegahan, Jenderal Listyo juga meminta agar dilakukan deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat dalam kasus narkoba.Kapolri meminta agar kegiatan tes urine dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap wilayah. (Ardhi/Dedi S)