JAKARTA — Javanewsonline.co.id | Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penyematan istilah “Londo Ireng” yang ditujukan kepada wartawan, organisasi masyarakat (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). PJS menilai narasi tersebut sebagai sebuah anomali dalam kehidupan berdemokrasi sekaligus bentuk pengingkaran terhadap sejarah pers nasional.

Ketua Umum DPP PJS menegaskan bahwa secara historis, istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi buruk sebagai pengkhianat bangsa yang menghamba pada kepentingan penjajah. Menyematkan label tersebut kepada jurnalis dinilai dapat mencederai marwah profesi wartawan yang sejak era perjuangan kemerdekaan hingga Reformasi terus konsisten menjadi patriot penjaga akal sehat bangsa.

“Pers yang kritis bukanlah musuh negara, bukan pula antek asing. Pers adalah alat kontrol sosial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disuarakan media adalah wujud cinta tanah air agar kekuasaan tidak tergelincir pada otoritarianisme,” ujar perwakilan DPP PJS dalam keterangan resminya, Selasa (28/7).

Dampak Bahaya Stigmatisasi dari Kepala Negara

DPP PJS mengingatkan bahwa narasi yang dilontarkan oleh seorang Kepala Negara memiliki dampak turunan yang sangat rawan di lapangan. Labeling semacam ini dikhawatirkan dapat memicu persepsi keliru dan menjadi pembenaran bagi oknum aparat, pejabat daerah, maupun kelompok simpatisan untuk melakukan aksi persekusi, represi, dan pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Menanggapi hal tersebut, DPP PJS merilis empat poin sikap resmi:

  1. Menolak Keras Stigmatisasi Professional PJS menolak tegas generalisasi narasi “Londo Ireng” terhadap profesi wartawan. Jika ada oknum yang melanggar hukum, penyelesaiannya harus dilakukan secara individu melalui mekanisme hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) via Dewan Pers, bukan dengan melabeli profesinya.

  1. Mendesak Pencabutan Pernyataan Sebagai wujud kebesaran jiwa seorang negarawan, PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali narasi tersebut dan menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka guna menjamin keamanan jurnalis di lapangan.

  1. Mengingatkan Fungsi Vital Pers Kebebasan pers adalah indikator utama keberlangsungan demokrasi. Membungkam atau melabeli negatif wartawan dinilai sama saja dengan mematikan mata dan telinga masyarakat.

  1. Instruksi Profesionalisme Anggota PJS PJS mengimbau seluruh pengurus dan anggota di berbagai daerah agar tidak gentar maupun terprovokasi. Jurnalis diminta tetap tegak lurus mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik sesuai panduan KEJ.

Melalui pernyataan sikap ini, PJS berharap pemerintah dan elemen pers dapat terus merawat iklim kemerdekaan media demi menjaga pilar demokrasi di Tanah Air. (Man)