Jakarta – Javanewsonline.co.id | Jajaran Kepolisian Polisian Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sorang pria asal Ujung Duri Polo Jakarta Pusat berinisial MA (19) yang berprofesi sebagai kurir online shop, karena diduga sebagai pelaku provokasi tawuran dan membawa senjata tajam.
“Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat di konfirmasi, Selasa (4/1).
Pelaku MA (19), menurut informasi mengajak teman-temannya yang berasal dari Kebon Baru Tebet Jaksel untuk melakukan aksi tawuran didaerah Tambora Jakbar sekaligus penyedia senjata tajam.
“Pelaku mengajak temen temennya untuk melakukan aksi tawuran di daerah tambora jakarta barat sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam,” kata Kompol Faruk.
Diketahui Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira jam 18.00 WIB, pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order kirim dari Tomang denga tujuan Sawangan Depok, Jawa Barat.
Dimana barang paketan telah terkirim, kemudian pulang melewati jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet Jakarta Selatan dan beberapa saat berniat mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekan disekitar lokasi.
Saat itu, pelaku bertemu dengan rekannya sdr. A A di rumahnya dan beberapa temannya berbincang diwarung terdekat sambil membeli rokok dan minuman berikut terlihat beberapa rekannya telah berada dilokasi dalam keadaan membawa sepeda motor dan saling berboncengan.
Dalam obrolan pelaku berniat untuk mengajak temannya sdr.AN untuk nanti malam ikut bersamanya mengendarai sepeda motor. Kemudian, rombongan berjumlah kurang lebih 4 (Empat) sepeda motor berboncengan menuju daerah sekitar Duri Selatan Tambora, Jakarta Barat.
Ketika rombongan melewati Jalan Duri Selatan Raya terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang berkumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran.
Tepatnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira jam 02.30 WIB karena dari lawan yang menurut keterangan dari lawan Lontar Duri dan Gempas telah diketahui akan melakukan tawuran sehingga pelaku berinisiatif untuk mengambil senjata pemukul jenis stik golf 2 (dua) buah yang sebelumnya telah disimpannya 2 (dua) hari sebelumnya di sekitar rel kereta Duri.
“Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung si bubarkan oleh personel kami,” ujar Kompol Faruk.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menjelaskan Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kosan di sekitar Duri Selatan Rukun Tetangga 10/05 Tambora, Jakarta Barat.
di dalam rumah pelaku ditemukan berbagai jenis senjata tajam dan pemukul diantaranya clurit,pedang dan stik golf.
“Dihadapan penyidik, barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun. ( Ardhi)